Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menuntut agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang menunda dan atau menghapuskan keberlakuan UU Cipta Kerja.
Mediator.ID – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menuntut agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang menunda dan atau menghapuskan keberlakuan UU Cipta Kerja.
Melaui siaran persnya (6/10/2020) Direktur Eksekutif ELSAM Wahyu Wagiman menyebut
Indonesia kini memasuki masa kelam, terutama berkaitan dengan perlindungan hak-hak buruh, masyarakat adat, nelayan, petani, perempuan dan lingkungan hidup. Pengesahan RUU Cipta Kerja diperkirakan akan berdampak pada situasi perlindungan hak-hak warga negara.
“Kelompok marjinal, buruh, masyarakat adat, nelayan, petani dan perempuan akan menjadi korban kebijakan negara yang hanya mendukung investasi dan investor. Kerusakan lingkungan hidup tidak lepas dari ancaman buruk UU Cipta Kerja. Pasal-pasal yang menjamin perlindungan dan keselamatan lingkungan hidup, justru dihapus dengan dalih mempermudah investasi,” ungkapnya
Menurutnya di tengah protes dan desakan untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja, DPR RI bersama pemerintah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada tanggal 5 Oktober 2020. Sebagian besar yang menolak RUU Cipta Kerja berpendapat RUU ini hanya akan menguntungkan investor. Bukan rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Lebih lanjut Wahyu menyampaikan bahwa motif penyusunan RUU Cipta Kerja ini sudah berulang kali diungkapkan oleh pihak pemerintah maupun DPR. Memfasilitasi kepentingan investor/pemilik modal dengan menghilangkan berbagai hambatan bagi terciptanya investasi merupakan alasan utama bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun UU ini.
“Namun, di saat yang bersamaaan, UU ini juga berpotensi akan menghilangkan berbagai penikmatan hak asasi warga negara yang seharusnya dilindungi, dihormati dan dipenuhi oleh pemerintah, sebagai perwujudan dari pelaksanaan tanggung jawab negara dalam implementasi hak asasi manusia,” pungkasnya.
(red*)

COMMENTS