Ops Antik Krakatau, Polres Lampung Timur ungkap 44 kasus narkobaPolres Lampung Timur berhasil ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. (red)

HomeBerita

Ops Antik Krakatau, Polres Lampung Timur ungkap 44 kasus narkoba

Polres Lampung Timur dan Polsek jajaran telah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

PCNU Lamtim akui Ela Siti Nuryamah kader tulen
Musanif Efendi Yusnida resmi dilantik nahkodai Granat Lampung Timur
Panitia dibentuk, DPC Granat Lamtim siap dilantik dalam dua pekan

MEDIATOR.ID, Lampung Timur – Polres Lampung Timur dan Polsek jajaran telah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan mengatakan, operasi antik krakatau 2021 yang berjalan selama 14 hari ini bertujuan agar generasi muda terhindar dari bahaya narkoba.

“Tujuan dari operasi ini diantaranya menjaga generasi muda agar terhindar dari narkoba. Selain itu, operasi ini juga bentuk penegakkan hukum kepada pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba agar tercipta kondisi aman dan kondusif di wilayah Lampung Timur,” kata Wawan, Selasa (6/4).

Dalam gelaran konferensi pers, Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra mengatakan, Polres Lamtim telah berhasil ungkap 35 laporan dan mengamankan 44 tersangka.

“Dari 44 tersangka, empat diantaranya merupakan target operasi (TO) dan 50 lainnya non TO,” kata Dennis.

Denis menambahkan, 44 tersangka terdiri dari 43 diantaranya laki-laki dan 1 perempuan.

“Total 44 tersangka terdiri dari : 43 tersangka laki-laki dan 1 orang tersangka perempuan,” tuturnya.

Dari 44 tersangka, lanjut Dennis, Polres Lamtim berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya: Nakotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 10,33 gram, Nakotika golongan I jenis tembakau sintetis sebanyak 0,55 gram dan Nakotika golongan I jenis tanaman ganja sebanyak 1.654,21 gram,” kata Dennis.

Bukti lain yang berhasil diamankan adalah heximer, tramadol 93 butir dan uang tunai Rp1.4 juta.

(red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0