"Sanksinya administrasi sesuai dengan SKB Empat menteri."
MEDIATOR.ID, Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro hentikan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan kembaliterapkan pembelajaran daring. Adapun jika ada sekolah yang melanggar akan disanksi adminiatrasi.
“Sesuai edaran wali kota, berlaku tanggal 8-22 Februari 2022. Mode pelaksanaannya seperti pembelajaran jarak jauh, daring seperti tahun-tahun sebelumnya, persis seperti itu,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro, Suwandi, Kamis, 10 Februari 2022.
Ia meminta seluruh sekolah persiapkan pembelajaran daring. Perintah tersebut berlaku baik seluruh sekolah mulai dari Paud, Kober hingga SMP di Metro.
Lanjutnya, untuk kegiatan ekstrakurikuler akan diberhentikan sementara.
“Termasuk olahraga, karate dan sebagainya itu ditiadakan semua sementara,” ungkapnya.
kemudian, apabila masih ada sekolah yang tidak mengikuti itu tentu akan diberikan sanksi.
“Sanksinya administrasi sesuai dengan SKB Empat menteri,” pungkasnya.
Diketahui, Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin telah keluarkan surat edaran Nomor 3/SE/ D-01/ 2022 tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas di Kota Metro, tertanggal 8 Februari 2022.
Surat edaran Walikota tersebut bernomor 3/ SE/ D-01/2022 tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas di Kota Metro.
Surat itu dikeluarkan berdasarkan surat edaran Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi Nomor 0452/058/DP.1/2022 yang dikeluarkan pertanggal 7 Februari 2022 tentang pemberhentian sementara PTM terbatas di provinsi Lampung.

COMMENTS