"Restu belum turun, renovasi sudah jalan. Apakah Pemkot Metro kalah cepat atau kalah kuasa?"
MEDIATOR.ID, Metro – Ada-ada saja kelakuan pihak swasta di Kota Metro. Alih-alih menunggu restu Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, pengelola Ruko Sudirman tampaknya sudah gatal ingin berganti wajah menjadi hotel. Tak tanggung-tanggung, proses renovasi berlangsung tanpa persetujuan resmi, lengkap dengan “bonus” merusak trotoar di sekitarnya.
Assisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Metro, Yerri Ehwan, dengan tegas menyatakan bahwa hingga saat ini Pemkot Metro belum memberikan lampu hijau terkait alih fungsi tersebut. Menurutnya, langkah pengelola jelas melanggar perjanjian kerjasama yang telah disepakati sebelumnya.
“Sejauh ini belum ada persetujuan dari pemerintah daerah. Kalau kita bicara soal kerjasama, itu artinya harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Yang dilakukan pengelola ini jelas tidak sesuai dengan perjanjian yang ada,” ungkap Yerri kepada wartawan, Jumat, 17 Januari 2025.
Lebih lanjut, Yerri menegaskan bahwa proses alih fungsi ini seharusnya dihentikan. Menurutnya, perjanjian awal antara Pemkot dan pengelola mencakup pola kerjasama build operate transfer (BOT), yang mengharuskan pihak swasta memelihara dan mengelola bangunan hingga masa perjanjian berakhir. Setelah itu, bangunan baru akan diserahkan kembali kepada pemerintah daerah.
“Kalau ada perubahan di luar perjanjian, mestinya komunikasi dulu dengan pemerintah. Tapi ini malah main serobot. Jelas salah,” tambahnya dengan nada kritis.
Namun, ketika ditanya soal tindak lanjut penghentian proses alih fungsi, Yerri mengaku belum tahu persis posisi surat penghentian yang kabarnya tengah disusun oleh Bagian Hukum Pemkot. “Terkait surat, terus terang saya tidak mengikuti sampai mana. Kabarnya masih minta tanda tangan pimpinan,” ujarnya seolah mengindikasikan ada kebingungan birokrasi di internal pemerintah.
Yang menarik, tindakan pengelola ini tak hanya melanggar perjanjian kerjasama, tapi juga meninggalkan jejak kerusakan fisik di fasilitas umum. Trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki kini tergerus oleh ambisi pihak swasta yang seolah kebal hukum.
Fenomena ini tentu mengundang pertanyaan: di mana ketegasan Pemkot Metro? Mengapa pengelola berani melangkah tanpa izin resmi? Apakah surat penghentian yang entah berada di mana itu cukup untuk mengatasi kerusakan yang sudah terjadi?
Publik menanti langkah konkret pemerintah. Sebab, jika dibiarkan, tak hanya trotoar yang jadi korban, tapi juga wibawa Pemkot Metro. (CK)

COMMENTS