THR ASN jadi sorotan, KNPI Metro minta Pemkot buka kepastianKetua Bidang Pemerintahan dan Kebijakan Publik KNPI Kota Metro, Bangkit Yuda Alrachmad. (*)

HomeBerita

THR ASN jadi sorotan, KNPI Metro minta Pemkot buka kepastian

“Kepastian pembayaran THR akan menunjukkan seberapa serius pemerintah menjaga kepercayaan ASN.” - Bangkit Yuda Alrachmad.

Bambang Iman Santoso: pemuda Metro harus jadi pelaku perubahan, bukan penonton
Aksi mahasiswa disambut kawat berduri, Ketua DPD KNPI Metro: pemerintah berlebihan
KNPI Metro, Saka Zulinta: Sembilan janji Pemkot belum terealisasi!

MEDIATOR.ID, Metro – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Metro melalui Ketua Bidang Pemerintahan dan Kebijakan Publik, Bangkit Yuda Alrachmad, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memberikan kepastian terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), gaji, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Permintaan tersebut juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) dan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A. Yani.

“Kami menekankan Pemkot Metro memberikan kepastian pembayaran THR, gaji, dan TPP ASN sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bangkit, Rabu, 4 Maret 2026.

Ia menilai kepastian pembayaran hak kepegawaian menjadi penting menjelang Hari Raya Idulfitri, terutama di tengah adanya kebijakan penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat. Menurutnya, dinamika fiskal tidak seharusnya mengurangi perhatian terhadap kesejahteraan pegawai.

“Meskipun ada pemotongan anggaran dari pusat, kami meminta THR tetap dapat diberikan sebesar satu bulan gaji,” katanya.

Bangkit juga menyinggung pengalaman pada Lebaran tahun lalu di lingkungan RSUD A. Yani. Berdasarkan informasi yang ia peroleh, saat itu terdapat pengurangan nominal THR bagi tenaga harian lepas sehingga tidak menerima sebesar satu bulan gaji.

“Ke depan, kami ingin memastikan tidak ada lagi perbedaan penerimaan yang dapat menimbulkan polemik,” ujarnya.

Selain itu, ia mendorong Wali Kota Metro segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pencairan THR PPPK PW, pegawai BLUD, serta pembayaran gaji dan TPP ASN guna memberikan kepastian administratif.

“Dengan adanya Perwali, mekanisme pencairan menjadi jelas dan tidak menimbulkan keraguan,” kata Bangkit.

Menurutnya, kesejahteraan ASN dan tenaga honorer yang kini berstatus PPPK PW merupakan bagian dari visi-misi kepala daerah saat kampanye. Realisasi kebijakan tersebut, kata dia, akan menjadi indikator komitmen pemerintah daerah.

“Komitmen itu dapat diwujudkan melalui kebijakan yang konkret,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Metro terkait pernyataan tersebut. (CK)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: