THR PPPK paruh waktu di Metro ikuti aturan pusat, ini skema perhitungannya!Pj Sekda Kota Metro, Kusbani saat wawancara. (Red)

HomeBerita

THR PPPK paruh waktu di Metro ikuti aturan pusat, ini skema perhitungannya!

“Kami berupaya menjalankan kebijakan sesuai aturan agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi.” - Kusbani.

Disdukcapil benarkan Ela merupakan warga asli Lampung Timur
DKM tampilkan beragam pagelaran seni lewat panggung budaya
Juniardi mantap ikuti bursa Ketua PWI Provinsi Lampung

MEDIATOR.ID, Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 2026 mengacu pada ketentuan pemerintah pusat. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kesesuaian dengan regulasi nasional sekaligus memberikan kepastian bagi pegawai menjelang Hari Raya.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Kusbani, menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini masih mengikuti aturan yang berlaku dari pemerintah pusat dalam menentukan skema pemberian THR bagi PPPK.

“Sementara masih mengikuti aturan yang ada dari pemerintah pusat,” kata Kusbani, Selasa, 17 Maret 2026.

Kusbani menuturkan, kebijakan pemberian THR tersebut merujuk pada regulasi nasional, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan PP Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, termasuk dalam kategori penerima THR dan gaji ke-13.

Menurut dia, Pemkot Metro berupaya menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi tersebut agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam implementasi di lapangan.

“Kami berupaya menyesuaikan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan secara nasional agar pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi,” ujarnya.

Seiring dengan itu, Pemkot Metro disebut telah memulai proses administrasi kelengkapan berkas bagi PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari tahapan pencairan THR. Proses ini dilakukan agar penyaluran dapat berjalan tertib dan tepat waktu sebelum Hari Raya.

Kusbani menjelaskan, tahapan administrasi menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh data pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Proses administrasi tetap harus dilalui agar penyaluran berjalan sesuai mekanisme dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Dalam pelaksanaannya, besaran THR bagi PPPK Paruh Waktu mengikuti prinsip proporsional sesuai masa kerja. Secara umum, THR diberikan sebesar satu bulan gaji. Namun, bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran tersebut dihitung secara proporsional.

Pemkot Metro menerapkan rumus perhitungan berdasarkan masa kerja tersebut, yakni:

3 : 12 x 1.200.000 = 300.000

Artinya, PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja tiga bulan akan menerima THR sebesar Rp300.000 dari nilai satu bulan gaji Rp1.200.000.

Kusbani menegaskan bahwa skema tersebut bukan merupakan pengurangan, melainkan bentuk penyesuaian sesuai aturan yang berlaku secara nasional.

“Perhitungan ini mengikuti prinsip proporsional sesuai masa kerja, sehingga tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keadilan kebijakan bagi seluruh pegawai, sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan fiskal dan regulasi yang berlaku.

Menurut dia, kebijakan ini juga menjadi bagian dari proses transisi dalam reformasi birokrasi, khususnya bagi tenaga non-ASN yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu.

“Kami berharap seluruh pegawai dapat memahami bahwa kebijakan ini disusun berdasarkan aturan yang ada, sehingga pelaksanaannya tetap berada dalam koridor yang tepat,” kata Kusbani. (Red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: