“HPN seharusnya diselenggarakan oleh Dewan Pers selaku lembaga yang diakui UU Nomor 40/1999.”
MEDIATOR.ID, Jakarta — Delapan dari sembilan konstituen Dewan Pers mengusulkan agar lembaga tersebut menjadi penanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN). Usulan ini mengemuka dalam pertemuan Dewan Pers bersama konstituennya pada 30 September 2026, di tengah dorongan agar peringatan tahunan itu menjadi agenda bersama seluruh komunitas pers, bukan hanya organisasi wartawan tertentu.
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, mengatakan HPN semestinya diperingati secara kolektif oleh seluruh komunitas pers. Menurut dia, penyelenggaraan yang hanya bertumpu pada satu organisasi berisiko mempersempit makna HPN sebagai momentum bersama insan pers Indonesia.
“HPN merupakan hari yang diniatkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers. Sehingga tidak proporsional dan tidak patut jika diselenggarakan oleh satu organisasi wartawan saja,” kata Abdul Manan kepada media yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Sabtu, 24 Oktober 2026.
Menurut Abdul Manan, usulan agar Dewan Pers mengambil peran sebagai penanggung jawab penyelenggaraan HPN mencerminkan keinginan konstituen untuk memperbaiki mekanisme pelaksanaan peringatan tersebut. Dewan Pers diharapkan dapat merumuskan tata kelola yang mengakomodasi kepentingan berbagai organisasi pers sekaligus memperkuat solidaritas di tengah keberagaman ekosistem media.
“Sebanyak 8 dari 9 yang hadir dalam pertemuan itu mengusulkan agar Dewan Pers yang menjadi penanggung jawab HPN, bukan organisasi wartawan seperti PWI seperti praktik selama ini,” ujarnya.
Abdul Manan Soroti Pemberhentian Firdaus dari PWI
Sorotan terhadap tata kelola HPN muncul bersamaan dengan polemik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Firdaus, yang juga menjabat Ketua Umum SMSI Pusat, dijatuhi sanksi pemberhentian penuh berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Wakil Ketua Herbet Timbo P. Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta anggota Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong, dan Zaky Anthony.
Firdaus menyampaikan tanggapan tertulis pada 22 Oktober 2026 dan menyatakan telah menerima surat keputusan itu sehari sebelumnya.
Abdul Manan menegaskan bahwa pemberhentian anggota merupakan kewenangan masing-masing organisasi. Namun, ia mengaku terkejut apabila persoalan HPN menjadi alasan pemberhentian Firdaus.
“Pemberhentian seseorang sebagai anggota tentu merupakan hak masing-masing organisasi. Bagi saya, cukup mengejutkan kalau alasan pemberhentiannya karena terkait dengan soal Hari Pers Nasional (HPN),” katanya.
Ia menilai persoalan keanggotaan organisasi wartawan perlu dibedakan dari perbedaan pandangan mengenai kebijakan penyelenggaraan HPN. Abdul Manan merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan. Pasal 9 peraturan tersebut menyebut anggota organisasi wartawan sebagai wartawan yang bekerja secara tetap, koresponden, atau wartawan lepas pada media yang masih terbit atau melakukan siaran secara reguler.
Firdaus sebelumnya mengusulkan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran di antara konstituen Dewan Pers. Usulan itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI Pusat untuk mendorong kesetaraan antarkonstituen dalam agenda tahunan pers nasional.
AJI: Penyelenggaraan HPN dengan Uang Negara Seharusnya oleh Dewan Pers
Pandangan serupa mengenai peran Dewan Pers disampaikan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana. Ia menilai Dewan Pers seharusnya menjadi penyelenggara HPN karena kedudukannya sebagai lembaga yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“HPN seharusnya diselenggarakan oleh Dewan Pers selaku lembaga yang diakui UU Nomor 40/1999,” ujar Bayu.
Ia mengatakan organisasi pers, seperti PWI, AJI, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan SMSI, tetap dapat mengadakan kegiatan HPN secara mandiri. Namun, menurut dia, penyelenggaraan yang menggunakan anggaran negara sebaiknya berada di bawah tanggung jawab Dewan Pers.
“Organisasi pers seperti PWI, AMSI, SMSI, dan lain-lain boleh saja menyelenggarakan HPN secara mandiri. Namun, sebaiknya jika menggunakan uang negara, penyelenggaranya adalah Dewan Pers sebagai lembaga negara,” tuturnya.
Ketika dimintai tanggapan mengenai pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI, Bayu tidak memberikan penilaian lebih jauh. Ia menyebut persoalan tersebut merupakan kewenangan internal masing-masing organisasi.
“Karena itu urusan wewenang organisasi masing-masing,” katanya.
AJI Ingatkan Kebebasan Pers dan Kesejahteraan Jurnalis
Bagi Bayu, pembenahan tata kelola HPN tidak cukup hanya membahas siapa yang menjadi penyelenggara. Peringatan tersebut, menurut dia, juga perlu menjadi ruang untuk membicarakan persoalan mendasar yang dihadapi pers Indonesia, terutama penyempitan kebebasan pers, intimidasi terhadap jurnalis, dan rendahnya upah pekerja media.
“Hal yang lebih penting dari penyelenggaraan HPN adalah membahas nasib pers Indonesia yang suram. Kebebasan pers makin sempit, intimidasi banyak terjadi, sementara upah jurnalis sangat rendah. Ini yang lebih dibahas saat HPN,” tegasnya.
Pernyataan Bayu menempatkan persoalan kebebasan pers dan kesejahteraan jurnalis sebagai agenda yang perlu mendapat perhatian dalam peringatan HPN. Dengan demikian, pembahasan mengenai mekanisme penyelenggaraan tidak berhenti pada persoalan kelembagaan, tetapi juga menyentuh kondisi kerja dan tantangan yang dihadapi insan pers.
Selain mengusulkan Dewan Pers sebagai penanggung jawab HPN, Abdul Manan menyebut adanya pembahasan internal mengenai kemungkinan kebijakan baru, termasuk usulan perubahan tanggal peringatan Hari Pers sebagai bahan pembahasan revisi Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Gagasan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.
Berbagai pandangan tersebut memperlihatkan dorongan untuk menata ulang penyelenggaraan HPN agar lebih inklusif dan dapat diterima oleh komunitas pers secara luas. Usulan pembentukan kepanitiaan bersama, penanggung jawab dari Dewan Pers, maupun sistem rotasi antarkonstituen menjadi sejumlah gagasan yang dapat dibahas melalui dialog dan pengambilan keputusan yang transparan.
Di sisi lain, polemik pemberhentian Firdaus dari PWI menjadi persoalan tersendiri yang perlu ditempatkan secara proporsional sesuai kewenangan organisasi. Adapun pembenahan tata kelola HPN diharapkan dapat membuka ruang partisipasi yang lebih setara bagi seluruh konstituen Dewan Pers.
Dengan mekanisme yang lebih inklusif, HPN diharapkan tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga momentum untuk memperkuat solidaritas, profesionalisme, kebebasan pers, serta kesejahteraan jurnalis di Indonesia.(*)

COMMENTS