“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi.”
MEDIATOR.ID, Metro — Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, mempertanyakan kesetaraan antarkonstituen Dewan Pers dalam penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) menyusul pemberhentian Ketua Umum SMSI, Firdaus, dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Makali menilai keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tersebut perlu dilihat dalam konteks perbedaan pandangan mengenai tata kelola HPN. Menurut dia, usulan agar penyelenggaraan agenda tahunan itu melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers semestinya dibahas melalui dialog terbuka, bukan menjadi sumber polemik antarlembaga.
“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut merespons terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus.
SMSI Pertanyakan HPN sebagai Program Strategis PWI
Makali menyoroti konsideran surat keputusan tersebut yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026. Dalam ketentuan yang dirujuk itu, HPN disebut sebagai program strategis PWI, sedangkan usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya mengambil alih kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi organisasi tersebut.
Menurut Makali, persoalan ini menyangkut batas antara kewenangan internal organisasi dan kepentingan pers nasional. Ia menilai status HPN sebagai agenda strategis PWI perlu dibicarakan bersama dengan aspirasi organisasi pers lain yang juga menjadi konstituen Dewan Pers.
“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan. HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia, sehingga tata kelolanya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi,” kata Makali.
Ia menegaskan penyelenggaraan HPN seharusnya ditempatkan sebagai agenda bersama masyarakat pers, dengan tetap menghormati aturan organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.
Usulan Penyelenggaraan HPN Disebut Aspirasi Kelembagaan
Makali juga mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap pernyataan Firdaus yang, menurut dia, disampaikan dalam kapasitas resmi sebagai Ketua Umum SMSI Pusat.
Ia menyebut Firdaus mengusulkan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 pada 18 Juni dan 10 Juli 2026. Makali menegaskan usulan itu merupakan aspirasi kelembagaan SMSI, bukan semata-mata persoalan pribadi Firdaus.
Sebagai organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers, SMSI, menurut Makali, memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan mengenai penyelenggaraan agenda pers nasional.
“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional, dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing-masing,” ujarnya.
Makali turut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional yang menetapkan 9 Februari sebagai HPN. Menurut dia, mekanisme penentuan organisasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan pemangku kepentingan pers.
Karena itu, ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen untuk merumuskan tata kelola HPN yang transparan, adil, dan dapat diterima bersama.
SMSI Soroti Kuota Delegasi HPN 2026
Selain persoalan kewenangan penyelenggara, Makali menyinggung sejumlah aspek penyelenggaraan HPN 2026 di Banten yang menurut SMSI perlu dievaluasi. Persoalan itu mencakup keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta ruang partisipasi organisasi lain dalam panggung utama dan pemberian penghargaan pada acara yang dihadiri Presiden.
Makali mencontohkan kuota undangan delegasi SMSI yang, menurut keterangannya, berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.
“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” kata Makali.
Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan HPN berikutnya lebih terbuka dan memberikan ruang partisipasi yang proporsional bagi seluruh konstituen Dewan Pers.
Makali menegaskan SMSI memandang persoalan ini sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pers nasional, bukan sebagai pertentangan antarlembaga.
SMSI Usulkan Kepanitiaan Bersama atau Sistem Rotasi
Makali mengatakan SMSI Pusat tengah mengkaji langkah strategis untuk merespons perkembangan tersebut. Organisasinya, kata dia, mendorong pembenahan tata kelola HPN agar lebih profesional, transparan, dan proporsional.
Ia menawarkan dua opsi untuk dibahas bersama, yakni pembentukan kepanitiaan yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara transparan dan proporsional.
“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.
Makali berharap polemik tersebut menjadi momentum konsolidasi pers nasional untuk memperkuat kemajemukan dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia. Kami berharap perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog yang terbuka, mekanisme yang adil, dan semangat menjaga persatuan pers nasional,” kata Makali.(*)

COMMENTS