Peraturan Daerah (Perda) tentang Inovasi Daerah dipandang penting untuk memperkuat kebijakan berbasis bukti, hal tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah.
Bandar Lampung, Mediator.ID – Peraturan Daerah (Perda) tentang Inovasi Daerah dipandang penting untuk memperkuat kebijakan berbasis bukti, hal tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah di Biro Hukum, Pemerintahan Provinsi Lampung, Selasa (21/72020).
Dosen Fakultas Hukum (FH) Unila Budiono menyampaikan, kebijakan pemerintah sudah saatnya berangkat dari hasil riset, apalagi ada lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang).
“Membuat kebijakan seharusnya ada landasan akademisnya. Maka, keberadaan Perda Inovasi Daerah ini sangat penting. Tidak tiba-tiba ada flyover, misalnya,” kata Budiono.
“Prinsipnya, kita perlu Perda Inovasi Daerah. Ini sangat penting dan dibutuhkan, sehingga Balitbang sebagai think tank pemerintah bisa nyambung dengan kebijakan,” lanjutnya.
Dosen FH Unila Rudi Natamiharja mengatakan, Raperda kali ini mencakup tidak hanya dari satu sisi, harus ada sistem riset.
“Raperda inovasi daerah ini tidak hanya mencakup sistem inovasi, tetapi juga sistem riset yang melibatkan ekosistem riset dan inovasi di Daerah. Maka, lebih tepat disebut Raperda Sistem Riset dan Inovasi Daerah,” katanya.
Dalam kesempatan sama, Kabag Perundang-Undangan Biro Hukum Pemprov Lampung Erman Syarif menyampaikan, Raperda Inovasi Daerah ini akan segera memasuki pembahasan tahap satu di DPRD Provinsi Lampung.
“Semua masukan dan wacana akan lebih berkembang dalam pembahasan tahap satu nanti,” kata Erman.
Hugo Aritonang dari Kanwil Kemenkumham Lampung, menegaskan judul Raperda ini sebaiknya riset dan inovasi daerah.
“Agar lebih jelas, kami mendukung sepenuhnya pembahasan Raperda sistem riset dan inovasi daerah ini,” pungkasnya.
Raperda Inovasi Daerah merupakan usulan serta inisiatif Pemerintah Daerah, dimana Balitbangda Provinsi Lampung sebagai leading sector. (Msf)

COMMENTS