Kadiskes (Kepala Dinas Kesehatan) Kabupaten Lampung Utara, dr Maya Metissa, terbukti melakukan melakukan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) oleh Majelis Hakim dan diganjar hukuman empat tahun penjara.
Lampung Utara, Mediator.ID – Kadiskes (Kepala Dinas Kesehatan) Kabupaten Lampung Utara, dr Maya Metissa, terbukti melakukan melakukan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) oleh Majelis Hakim dan diganjar hukuman empat tahun penjara, Rabu (30/12/2020).
Kadiskes Lampung Utara divonis atas penyelewengan anggaran BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Lampung Utara dalam sidang telecobfrance du Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Ketua Majelis Hakim, Siti Insirah menyatakan Maya Metissa melakukan Tipikor dengan ancaman Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Maya Metissa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Siti Insirah.
Majelis Hakim juga menambahkan hukuman pembebanan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan penjara kepada terdakwa.
“Putusan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp2.110.443.500 dikurangi Rp 200 juta sehingga menjadi Rp1.910.443.500,” pungkanya.
(Yog)

COMMENTS