Mantan terdakwa sujud syukur setelah Kasasi JPU ditolak MADede setiawan S.H dan Bambang Irawan S.H saat mendampingi Dahlia. (*)

HomeBerita

Mantan terdakwa sujud syukur setelah Kasasi JPU ditolak MA

"Tak jarang juga orang yang sudah terbentur diperkara pidana itu juga belum tentu bisa divonis Lepas sesuai dengan perkara dari yang mereka jalani. Alhamdulillah nya dalam perkara ini kami bisa memberikan hasil yang terbaik untuk membantu Dahlia."

Rafieq Adi Pradana: Metro siapkan generasi emas pencak silat
Pemkot Metro dorong sampah jadi tabungan umroh, 30 penggerak buka rekening
KONI Provinsi Lampung ajak KONI Metro kembangkan potensi atlet

MEDIATOR.ID, Metro – Masih ingat dengan ibu dahlia yang terjerat kasus hutang piutang Rp 70juta pada tanggal 19 Februari 2021 lalu. Kini ia sudah bisa bernafas lega dan senang karena upaya hukum kasasi yang diajukan pemohon kasasi di tolak oleh Mahkamah Agung RI, Kamis, 10 Maret 2022.

Saat di temui di Pengadilan Negeri Metro, Dede setiawan S.H selaku kuasa hukum mengatakan, ia bersama Dahlia sangat mengapresiasi putusan yang diberikan oleh Mahkamah Agung RI, dimana ada 2 poin terhadap putusan tersebut, yang pertama Judex Juris (Mahkamah Agung RI) menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Metro dan yang kedua membebankan biaya perkara pada seluruh tingkatan dan pada tingkat Kasasi kepada negara.

“Tak jarang juga orang yang sudah terbentur diperkara pidana itu juga belum tentu bisa divonis Lepas sesuai dengan perkara dari yang mereka jalani. Alhamdulillah nya dalam perkara ini kami bisa memberikan hasil yang terbaik untuk membantu Dahlia. Banyak juga perkara yang sama tetapi putusannya berbeda,” kata Dede.

Ibu umur 40 tahun tersebut mulanya dituntut jaksa dengan pidana 1 tahun 6 bulan dan divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro. Atas putusan Lepas tersebut, Kejaksaan Negeri Metro (Kejari) Metro lakukan upaya Hukum Kasasi, namun kini Dahlia bisa beraktifitas kembali karena Mahkamah Agung RI menolak permohonan Kasasi yang dimohonkan oleh Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum.

Pasca ketetapan tersebut, Dahlia melakukan sujud syukur di depan pintu Pengadilan Negeri Metro setelah menerima salinan putusan kasasi yang isinya menolak permohonan kasasi tersebut. Dahlia kini terbebas dari semua tuntutan hukum yang menjeratnya. (*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0