Pintu tak Dikunci, Kantor Kelurahan di Metro Dijadikan Tempat MesumKasat Reskrim dalam jumpa pers terkait kasus asusila di bawah umur. (red)

HomeBerita

Pintu tak Dikunci, Kantor Kelurahan di Metro Dijadikan Tempat Mesum

Pelaku berinisial DD diciduk Satreskrim Polres Metro atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Dalam jumpa pers, Kasat Reskrim Metro IPTU Andri Gustami mengungkapkan gambaran kronologi pelaku melakukan tindak asusila tersebut.

Launching Kampus Desa Emas, Wahdi: harapan besar bisa mendorong maju Kota Metro
Terima intimidasi, selebram asal Metro lapor ke Polda Metro Jaya
Kado kemerdekaan yang tidak diinginkan di hari kemerdekaan

MEDIATOR.ID, Metro – Pelaku berinisial DD diciduk Satreskrim Polres Metro atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Dalam jumpa pers, Kasat Reskrim Metro IPTU Andri Gustami mengungkapkan gambaran kronologi pelaku melakukan tindak asusila tersebut.

“DD mengaku, mulanya mereka berkenalan melalui sosial media dan mengajak korban bertemu. Setelahnya, tersangka pun melakukan tindakan keji tersebut di kantor Kelurahan Yosomulyo, Metro Pusat,” ujar Andri saat jumpa pers di Polres Kota Metro, Jum’at (29/1/2021).

Diketahui, dalam jumpa pers tersebut Andri menjelaskan, terdapat pelaku lainnya berinisal AR dengan kasus yang sama dan TKP berbeda.

“Modus pelaku (AR) awalnya mengajak korban, lalu memaksanya meminum minuman keras sebelum melakukan tindakan bejatnya di rumah kosan sekitar Kelurahan Yosodadi, Metro Tinur,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan jajaran kepolisian, di antaranya berupa: pakaian tersangka dan korban, handphone korban dan satu unit mobil yang digunakan untuk melancarkan aksi tersangka.

“Atas perbuatannya, dua pelaku kami terapkan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana berupa minimal 5-15 tahun penjara,” pungkas Andri.

(msf)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0