Antisipasi jalan rusak, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro tertibkan rute mobil dengan tonase tinggi di beberapa titik ruas jalan di Kota Metro.
MEDIATOR.ID, Metro – Antisipasi jalan rusak, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro tertibkan rute mobil dengan tonase tinggi di beberapa titik ruas jalan di Kota Metro, Rabu (24/3).
Kepala Dishub Metro Zulpikri SE,MM, mengatakan, sebelumnya rute kendaraan dengan tonase tinggi telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Laksana Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan.
“Operasi ini bukan dalam rangka pengalihan, tetapi kita hendak mengembalikan rute bagi mobil angkutan barang yang sebelumnya telah diatur dalam Perwali,” kata Zulpikri saat diwawancara di Jalan Gatot Subroto, Metro Timur.
Zulpikri menegaskan, simulasi dan sosialisasi tersebut dilakukan selama dua minggu, setelahnya piha
k Dishub akan bekerjasama dengan Polres untuk menertibkan angkutan barang yang melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST).
“Sementara kita lakukan simulasi penertiban dan sosialisasi selama 2 Minggu ini, selanjutnya jika masih ditemukan kendaraan angkutan barang yang masih melanggar, kami bekerjasama dengan Polres akan memberikan sanksi dan tindakan tegas,” katanya.
Operasi penertiban rute berlangsung di beberapa titik ruas jalan Kota Metro, diantaranya; Jalan Hadanudin, Jalan Diponegoro dan Jalan dr. Sutomo.
“Sebanyak 50 personel kami tugaskan, terbagi di 3 rute dengan 3 sift perhari,” katanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, angkutan barang yang ditertibkan diantaranya: angkutan barang yang memiliki beban maksimal 8 Ton dengan konfigurasi 1.1 dan 1.2, masuk ke dalam klasifikasi angkutan yang dapat ditoleransi. Sedangkan angkutan barang yang memiliki beban di atas 8 Ton akan ditertibkan lewat jalur tertentu.
(Msf)

COMMENTS