Tersangka inisial AM (22) warga Desa Sumbergere dan BG (18) warga Prasanti Kota Metro berhasil dibekuk team Tekab 308 Polsek Sekampung setelah didapati membawa narkotika jenis ganja saat razia di lapo tuak, Sumbergede, Kecamatan Sekampung.
MEDIATOR.ID, Lampung Timur – Tersangka inisial AM (22) warga Desa Sumbergere dan BG (18) warga Prasanti Kota Metro berhasil dibekuk team Tekab 308 Polsek Sekampung setelah didapati membawa narkotika jenis ganja saat razia di lapo tuak, Sumbergede, Kecamatan Sekampung.
“Dua tersangka kami amankan setelah didapati membawa narkotika jenis ganja saat operasi razia,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, Kamis (25/3).
Mulanya, Petugas Kepolisian mencurigai gerak-gerik kedua remaja tersebut. Selanjutnya, petugas langsung melakukan introgasi dan pemeriksaan hingga ditemukan satu paket narkotika jenis ganja yang disembunyikan tersangka di tumpukan pasir di sekitar lapo tuak.
“Petugas sempat mencurigai gerak-gerik pelaku, dari situ langsung diperiksa dan kami berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket ganja yang disembunyikan pelaku,” kata Wawan.
Saat ini, kedua pelaku digiring ke Mapolsek Sekampung, Lampung Timur untuk menjalani proses hukum.
(red)

COMMENTS