Satpol-PP Metro menyita alat jualan saat penertiban ruas jalanSuasana penertiban PKL yang beedagang di trotoar

HomeBerita

Satpol-PP Metro menyita alat jualan saat penertiban ruas jalan

"Sebanyak lima lapak yang berisi perlengkapan dagang para PKL dibawa ke kantor Satpol-PP Kota Metro."

Komunitas Photography dan MUA Metro gelar pemantapan giat sosial untuk Adik Vano
RSUDAY pinta kritik dan saran untuk memaksimalkan pelayanan 
Eva Dwiana bangun rumah layak untuk lansia di Kemiling

MEDIATOR.ID, Metro – Polisi Pamong Praja (Pol-PP) lakukan penertiban dengan cara menyisir ruas Jalan. AH Nasution hingga perbatasan Kota Metro dengan Lampung Timur. Kemudian sepanjang ruas jalan Ki Hajar Dewantara dan berakhir disepanjang jalan Ahmad Yani, Selasa, 08 Februari 2022.

 

Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron melalui Danton Penertiban, Jamani menerangkan, penertiban tersebut diperuntukkan bagi PKL yang meninggalkan lapak dagangannya di atas trotoar.

 

“Hari ini kita lakukan penertiban terhadap barang-barang PKL yang ditinggalkan pemiliknya di trotoar jalan. Jadi kita angkut semua dan kita amankan di kantor Satpol-PP,” jelasnya usai penertiban.

 

Hasilnya, sebanyak lima lapak yang berisi perlengkapan dagang para PKL dibawa ke kantor Satpol-PP Kota Metro.

 

“Penertiban hari ini dimulai dari jalan AH Nasution, Jalan Ki Hajar Dewantara dan Jalan Ahmad Yani. Totalnya ada lima lapak, terdiri atas meja dan etalase. Jadi yang kita angkut ini adalah perlengkapan PKL yang ditinggalkannya di tempat seperti di atas trotoar,” terangnya.

 

Jamani mengungkapkan bahwa sempat terjadi aksi kucing-kucingan antara petugas dan PKL. Usai ditertibkan, para PKL kembali lagi menempati trotoar untuk berjualan.

 

“Saat penertiban tadi sempat terjadi kucing-kucingan dengan dengan PKL. Sisanya ada puluhan PKL yang kita imbau untuk tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan, mereka tidak boleh berjualan di pagi sampai siang hari. Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan,” tambahnya.

 

Komandan Pleton (Danton) tersebut juga menginformasikan kepada para PKL yang barang dagangannya diangkut petugas dapat mengambilnya ke kantor Satpol-PP.

 

“PKL bisa menggambil kembali perlengkapan dagangnya di kantor Satpol-PP setelah mereka menandatangani perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan meninggalkan lapak dagangan ditempat,” tutupnya.

 

Penertiban PKL Berdasarkan Perda K3

 

Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron melalui Kabid Penegak Perda Yoseph Nenotaek menjelaskan, penertiban tersebut berdasarkan amanat Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2017 tetang Keamanan, Ketertiban dan Keindahan Kota (K3).

 

“Penertiban PKL sesuai dengan Perda no 9 tahun 2017 tentang K3, kami tim penegakan Perda dan Trantibum melakukan penertiban dengan sasaran adalah PKL yang berjualan di atas trotoar dan atribut yang melanggar karena terpasang di fasilitas umum dan pohon penghijauan,” kata dia.

 

Selain PKL, Pol-PP juga melakukan pencopotan atribut iklan yang terpasang di fasilitas umum dan pohon penghijauan. Penertiban itu berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2016.

 

“Yang berkaitan dengan ruang terbuka hijau itu perda nomor 5 tahun 2016. Ini ada beberapa spanduk yang dipasang di pohon penghijauan oleh masyarakat, semua kita tertibkan termasuk lampu yang dipasang dipohon dengan cara di paku,” terangnya.

 

Yoseph mengimbau agar para PKL tidak menjajakan barang dagangannya di atas trotoar dan badan jalan. Selain itu, penertiban juga akan terus dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

 

“Kami akan lakukan penertiban setiap hari, dan kami mengimbau masyarakat khususnya para pedagang, ketika hendak berdagang dipinggir jalan itu dilarang menggunakan fasilitas umum serta dilarang berjualan di atas trotoar dan badan jalan,” tandasnya. (Amd)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0