DPRD Kota Metro bentuk regulasi untuk tingkatkan literasiSidang Paripurna di Aula DPRD Kota Metro. (*/Adv)

HomeBerita

DPRD Kota Metro bentuk regulasi untuk tingkatkan literasi

“Untuk meningkatkan itu, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Rendahnya literasi merupakan persoalan yang terjadi di beberapa sekolah. Maka, perlu adanya gerakan literasi. Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) maka kami membuat turunan Raperda Metro Kota Literasi."

Komunitas Trimurjo Heritage Sukses Gelar Hunting History Trimurjo Area
Indeks statistik masuk kategori baik, Pemkot Metro raih penghargaan dari BPS Lampung
Pemerintah Kota Metro meraih penghargaan KIA tingkat nasional

MEDIATOR.ID, Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perihal Metro sebagai Kota Literasi.

Raperda Metro sebagai kota literasi disusun untuk menguatkan literasi di lingkup masyarakat dan mendongkrak daya baca demi terwujudnya kualitas SDM.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Metro, Yulianto mengatakan, upaya penguatan literasi di masyarakat bukan perkara mudah. Perlu ada regulasi untuk membuat dorongan.

“Untuk meningkatkan itu, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Rendahnya literasi merupakan persoalan yang terjadi di beberapa sekolah. Maka, perlu adanya gerakan literasi. Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) maka kami membuat turunan Raperda Metro Kota Literasi,” kata Yulianto saat wawancara di Ruang Aula DPRD Kota Metro, Senin, 14 Agustus 2023.

Dia menambahkan, Raperda tersebut juga dapat meningkatkan mutu pendidikan di Bumi Sai Wawai. Terlebih, disaat kemajuan teknologi yang saat ini berkembang.

“Kota literasi merupakan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dalam konteks ini perlu di lakukan kegiatan yang bersifat partisipasi yang melibatkan keluarga dan masyarakat. Literasi tidak hanya dipahami sebagai membaca dan menulis, sekarang dikembangkan dengan berbagai fungsi dan keterampilan hidup,” katanya.

“Literasi juga dimaknai untuk mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya peningkatan kualitas hidupnya. Pemkot Metro sebenarnya sudah menggalakan itu, melalui hari kunjung perpustakaan dan ngobrol seputar literasi (Ngopi),” lanjutnya.

Sejauh ini, lanjutnya, sebagai ikhtiar minimnya akses literasi di masyarakat, maka, DPRD Kota Metro berinisiatif membentuk produk hukum untuk melakukan penekanan tersebut.

“Dapat melakukan pencapaian sebagai Kota Literasi sebagai empat dimensi. Diantaranya dimensi kecakapan, dimensi dorongan, dimensi akses dan dimensi budaya,” kata dia.

“Melalui program tersebut menjadi landasan hukum yang kuat, untuk meningkatkan literasi di daerah dapat di terima masyarakat. Untuk mencapai masyarakat unggul dan mencipta Metro Kota Literasi,” pungkasnya. (*/Adv)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0