“Saya bersyukur dan menyambut baik putusan MK. Sebagai orang tua, saya menginginkan anak-anak muda sebagai penerus estafet kepemimpinan bangsa ini, diberi kesempatan yang sama, selama mereka mampu dan memiliki kompetensi."
MEDIATOR.ID, Metro – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Metro ungkap rasa syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena telah mengabulkan gugatan tentang syarat dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait batas usia Capres-Cawapres yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru.
MK menyatakan, batas usia Capres-Cawapres tetap 40 tahun, kecuali bagi yang sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
“Hari ini MK mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu yang dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru. Dengan putusan ini, maka syarat bagi Capres-Cawapres berubah. Kita ucapkan Alhamdulillah. Ini adalah sejarah bagi kita, anak-anak muda walaupun belum berusia 40 tahun tapi sudah memiliki pengalaman jadi kepala daerah bisa mencalonkan Capres-Cawapres,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC Gerindra Kota Metro, Andika Destafilano Bahita, Senin, 16 Oktober 2023.
Atas putusan MK tersebut, Andhika menyambut baik karena dapat segera mewujudkan harapan kader Gerindra, khususnya di Kota Metro yang menginginkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan Capres dan Cawapres Pemilu 2024 mendatang.
Andhika yang juga merupakan Ketua PC Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Kota Metro itu berpendapat, gambarannya, Pemilu 2024 akan diwarnai oleh generasi milenial dan gen-z sebagai pemilih baru. Sehingga, Gibran menjadi sosok yang diperhitungkan.
“Ini aspirasi dari cabang, yang nanti menjadi salah satu pertimbangan dari calon presiden Partai Gerindra untuk menentukan wakil presiden yakni Gibran Rakabuming,” kata Andika.
Hal senada disampaikan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Metro, Rahmatul Ummah, bahwa putusan yang ditetapkan MK sudah tepat dan sudah sepatutnya.
“Negara sudah seharusnya memberi hak yang sama terhadap warganya untuk memimpin negeri ini, selama ia berkompeten dan memiliki pengalaman. Maka, putusan MK yang menambah frasa ‘memiliki pengalaman sebagai kepala daerah’, baik yang sedang menjabat atau pernah menjabat kepala daerah, menjadi dalil yang tepat,” kata Rahmat.
Sementara, Bendahara DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung, yang juga merupakan Kordinator Wilayah Lampung III (Kota Metro, Pringsewu dan Pesawaran), Elly Wahyuni menyambut baik putusan MK.
“Saya bersyukur dan menyambut baik putusan MK. Sebagai orang tua, saya menginginkan anak-anak muda sebagai penerus estafet kepemimpinan bangsa ini, diberi kesempatan yang sama, selama mereka mampu dan memiliki kompetensi,” ujar Elly.
Sebagai informasi, gugatan Almas tercatat dalam surat Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia meminta penambahan frasa dalam ketentuan syarat capres dan cawapres. Syarat batasan usia itu termuat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut bunyi pasalnya: “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.” Dalam gugatannya, Almas meminta MK menyatakan menambahkan frasa ‘berpengalaman sebagai kepala daerah.’ (*)

COMMENTS