Disdukcapil benarkan Ela merupakan warga asli Lampung TimurEla Siti Nuryamah. Foto (Red)

HomeBerita

Disdukcapil benarkan Ela merupakan warga asli Lampung Timur

"Iya, Bu Ela tercatat di sini sebagai warga Dusun Rejobinangun, Sidorejo, Sekampung Udik, Lampung Timur," ungkapnya, Selasa, 17 September 2024.

Terima Dawam-Ketut sebagai Bacalon, akademisi nilai KPU potensi ada gugatan
Masyarakat Pekalongan sambut Ela-Azwar 
KPU undi nomor urut: Ela-Azwar nomor 1 dan Dawam-Ketut nomor 2

MEDIATOR.ID, Lampung Timur – Bacalon Bupati Lampung Timur (Lamtim) diterpa isu miring menjelang masa penetapan calon pada Pilkada 2024.

Isu miring tersebut berupa informasi masif di masyarakat yang menyatakan Ela Siti Nuryamah bukanlah merupakan warga asli Lampung Timur.

Sumber terpercaya mediator.id di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lamtim, mengatakan Ela sudah terdaftar sebagai warga setempat sejak beberapa tahun lalu.

“Iya, Bu Ela tercatat di sini sebagai warga Dusun Rejobinangun, Sidorejo, Sekampung Udik, Lampung Timur,” ungkapnya, Selasa, 17 September 2024.

Hal itu juga sebenarnya bisa dibuktikan dengan rekam jejak Ela Siti Nuryamah yang pernah mengemban amanah menjadi anggota DPRD Lamtim periode 2014-2019 dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Bukan hanya itu, Teh Ela– demikian disapa, juga pernah menduduki kursi DPR RI dari Daerah Pilih (Dapil) Lampung dua, di mana Lamtim menjadi salah satu wilayahnya.

Terpisah, Bendahara DPC Granat Lamtim, Rahmat, turut memberi penilaian soal itu tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan Black Campaign (Kampanya Hitam).

“Jadi pola seperti itu merupakan mengarah pada hoax dan fitnah untuk membuat kerusuhan informasi. Hal itu juga tentu membuat pihak tertentu merasa dirugikan,” paparnya.

Rahmat menilai ada sesuatu yang tidak sehat dari cara menebar fitnah tersebut. Menurutnya, politik seperti itu adalah cara yang kotor.

Dijelaskannya, bahwa penyebaran hoax juga dapat dipidana dengan jerawat pasal 28 ayat 3 UU ITE 2024.

“Kemudian orang yang melanggar ketentuan itu maka berpotensi dipidana penjara 6 tahun dan didenda paling banyak satu miliar sebagaimana di atur dalam pasal 45a ayat 3 UU nomor 1 tahun 2024,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Lampung Timur menjadikan Ela Siti Nuryamah sebagai objek pembicaraan karena dinilai bukan warga setempat.

Kabar tersebut tidak diketahui oleh siapa awalnya beredar. Namun, pihak tersebut diketahui tidak bertanggung jawab, karena menyebar informasi palsu. (Red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0