Panwascam Metro Barat buka pendaftaran PTPS, berikut syarat yang harus dipenuhi!Foto istimewa. (*)

HomeBerita

Panwascam Metro Barat buka pendaftaran PTPS, berikut syarat yang harus dipenuhi!

"Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil (Jurdil), terkhusus pada bagian PTPS."

Bawaslu Metro siaga penuh awasi masa tenang Pilkada 2024
Pilkada 2024, PWI Metro: semua info di media massa sifatnya kredibel!
Panwascam Metro Pusat gencarkan imbauan tentang netralitas ASN

MEDIATOR.ID, Metro – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Metro Barat membuka pendaftaran pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) untuk mengawal integritas proses Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pendaftaran PTPS dibuka hingga 28 September 2024.

Ketua Panwascam Metro Barat, M. Abdul Aziz mengungkapkan, pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan Pemilu partisipatif sebagai mitra Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna mencegah dan menangkal pelanggaran Pemilu.

“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil (Jurdil), terkhusus pada bagian PTPS,” kata Aziz, Senin, 28 September 2024.

Bagi masyarakat, tutur Aziz, yang ingin mendaftarkan diri sebagai PTPS dapat langsung mendatangi sekretariat Panwascam Metro Barat di Jalan Bhakti Praja Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

“Untuk masyarakat yang masih kebingungan dengan syarat dan lain-lain, bisa langsung datang ke sekretariat Panwascam Metro Barat,” kata Aziz.

Berikut Syarat Pendaftaran PTPS

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.

3. Pendidikan minimal SMA/sederajat.

4. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

5. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.

6. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

7. Domisili di kecamatan setempat dalam NKRI, dibuktikan dengan KTP.

8. Mampu secara jasmani dan rohani.

9. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMN saat mendaftar.

12. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal dalam jangka waktu 5 tahun.

14. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.

15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMND selama masa keanggotaan apabila terpilih.

16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Tata Cara Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 & Seleksi

1. Menyiapkan berkas pendaftaran yang meliputi:
– Surat pendaftaran pada Panwaslu Kecamatan (sesuai format)
– Fotokopi KTP yang masih berlaku
– Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 2 lembar
– Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir pejabat berwenang, atau menyerahkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
– Daftar Riwayat Hidup (sesuai format)
– Surat pernyataan yang dibubuhi meterai Rp 10.000 (sesuai format)

2. Panitia rekrutmen menerima pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari calon PTPS di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

3. Ikuti tahap pemeriksaan berkas

4. Jalani wawancara

5. Panwaslu Kecamatan mengumumkanp enetapan hasil seleksi administrasi dan wawancara

6. Penerimaan dan pemeriksaan tanggapan/masukan masyarakat

7. Penetapan PTPS terpilih

8. Pengumuman PTPS terpilih

9. Pelantikan PTPS terpilih

Bagi masyarakat, tutur Aziz, yang ingin mendaftarkan diri sebagai PTPS dapat langsung mendatangi sekretariat Panwascam Metro Barat di Jalan Bhakti Praja Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

“Untuk masyarakat yang masih kebingungan dengan syarat dan lain-lain, bisa langsung datang ke sekretariat Panwascam Metro Barat,” pungkas Aziz. (CK)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0