"Dari hasil pleno itu, ada dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh bapak Qomaru."
MEDIATOR.ID, Metro – Gakkumdu Kota Metro temukan adanya unsur dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham, saat ditemui di Kantor Gakkumdu setempat, Sabtu, 5 Oktober 2024.
“Hari ini Sabtu, 5 Oktober 2024, kami tadi sekitar 10.00 WIB pleno. Pleno itu melibatkan tiga unsur Gakkumdu yaitu Kejaksaan, Bawaslu, dan Kepolisian,” kata Badawi.
“Dari hasil pleno itu, ada dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh bapak Qomaru,” tambahnya.
Sebab itu, pihaknya, atas kesepakatan bersama berkesimpulan menindaklanjuti untuk dilakukan penyidikan.
“Penyidikan ini nanti akan dilakukan oleh kepolisian, mungkin itu yang bisa saya jelaskan,” imbuhnya.
Badawi juga menyampaikan proses penyidikan akan memakan waktu sebanyak 14 hari.
“Untuk waktu penyidikan itu diestimasikan memakan waktu sebanyak 7 + 7 atau maksimal hingga 14 hari,” jelasnya.
Jadi, pihak Bawaslu kini tinggal menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kalau pun memang hasil pemeriksaan itu buktinya cukup, saksinya ada, maka langsung ke kejaksaan,” ungkapnya.
Dijelaskan Badawi, bahwa kasus tersebut bukanlah laporan. Namun, pihaknya menemukan video tersebut viral dan beredar.
“Ini tidak ada laporan. Ini kita menemukan. Penemuan ini dikarenakan dari informasi, dan dari informasi video ini, kami buat tim untuk mengadakan penyelidikan,” paparnya.
Adapun pada proses penelusuran juga pihak Bawaslu didampingi oleh Kejaksaan dan Polres setempat.
“Kita hanya bisa mengawal dan mendampingi. Semuanya akan didalami di penyidikan,” tukasnya.
Pada kesempatan sama, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro, menjelaskan untuk barang bukti, itu merupakan pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan.
“Pada kami, terpanggil (Qomaru) ini bahasanya hanya mengklarifikasi, dan ada beberapa orang yang kita klarifikasi itu aja,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Qomaru dipanggil atas viralnya video pada kegiatan sosialisasi pembagian sembako yang diduga adanya kampanye oleh Qomaru Zaman. (CK)

COMMENTS