"Alhamdulillah kas kita aman. Hanya saja, memang untuk dana transfer pusat atau provinsi itu tidak turun sekaligus, namun turun secara bertahap. Sehingga, belanja daerah pun menyesuaikan transfer, untuk memastikan arus kas daerah tetap berjalan."
MEDIATOR.ID, Metro – Pemkot Metro mengoptimalisasikan penggunaan anggaran, sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin menjelaskan, sebelumnya pihaknya menghadapi tantangan dalam pengelolaan anggaran, dikarenakan penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi yang dilakukan secara bertahap. Kendati demikian, dia memastikan kas Pemkot Metro dalam kondisi aman.

“Alhamdulillah kas kita aman. Hanya saja, memang untuk dana transfer pusat atau provinsi itu tidak turun sekaligus, namun turun secara bertahap. Sehingga, belanja daerah pun menyesuaikan transfer, untuk memastikan arus kas daerah tetap berjalan,” kata Wahdi, Kamis, 12 September 2024.
Sementara itu, Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo menyebut, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjelaskan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dilakukan secara berkala, bertujuan untuk memastikan pembagian anggaran yang adil di seluruh daerah.
“Selain belanja rutin, program pembangunan yang esensial seperti kesehatan pendidikan dan infrastruktur dasar, tetap harus didahulukan. Kalau untuk penyaluran dana dari pemerintah pusat ke daerah, itu dilakukan sesuai jadwal yang diatur oleh perundang-undangan. Biasanya dalam beberapa tahap sepanjang tahun anggaran,” kata Bangkit.

Sistem penyaluran DAU dilakukan setiap bulan dengan besaran tertentu, yang disesuaikan dengan ketentuan perhitungan dari Kementerian Keuangan. Sedangkan DAK fisik dan non fisik, umumnya disalurkan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama biasanya digelontorkan di sekitar awal tahun pada tri wulan pertama, setelah daerah memenuhi syarat administrasi.
“Tahap kedua, disalurkan pada pertengahan tahun setelah pemerintah daerah melaporkan penggunaan anggaran tahap pertama. Kemudian tahap ketiga, dilakukan menjelang akhir tahun setelah ada laporan realisasi penggunaan anggaran dari tahap sebelumnya,” beber Bangkit.
“Jadwal ini tetap bergantung pada kinerja administrasi pemerintah daerah dan kelengkapan laporan penggunaan dana sebelumnya. Sehingga, terpenuhinya persyaratan administrasi yang tepat waktu menjadi begitu penting untuk dilakukan oleh pemerintah daerah,” tandasnya. (Adv)

COMMENTS