Konteks dan kontroversi diksi dalam UU Pilkada: refleksi dari putusan MA dan implikasi bagi KPUTampak kanan, Kordiv Investigasi LSM GMBI Provinsi Lampung, Sugeng Purnomo. (*)

HomeOPINI

Konteks dan kontroversi diksi dalam UU Pilkada: refleksi dari putusan MA dan implikasi bagi KPU

"Dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada, petahana dilarang melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan Menteri dalam enam bulan sebelum pemilu serta dilarang menggunakan kekuasaan atau program yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lainnya dalam kurun waktu yang sama."

Keluarga dan pencegahan korupsi
Ancaman sampah dan masa depan Kota Metro
Sinopsis film Kulak Kukut, makanan khas Lampung Tengah

Undang-Undang Pilkada yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara serentak telah mengandung beberapa ketentuan penting, khususnya dalam Pasal 71, yang dimaksudkan untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses pemilihan. Ketentuan-ketentuan ini terutama ditujukan bagi petahana, yaitu kepala daerah atau wakil kepala daerah yang masih menjabat dan memutuskan untuk mencalonkan diri kembali.

Dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada, petahana dilarang melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan Menteri dalam enam bulan sebelum pemilu serta dilarang menggunakan kekuasaan atau program yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lainnya dalam kurun waktu yang sama.

Namun, meski ketentuan ini tampak tegas, terdapat pertanyaan mengenai penerapan sanksi yang diatur pada Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada, yang menggunakan diksi “dan.” Hal ini memicu perdebatan karena ada ketidakjelasan apakah “dan” bermakna kumulatif (harus terjadi dua pelanggaran sekaligus) ataukah dapat ditafsirkan secara alternatif (salah satu pelanggaran sudah cukup untuk mendapatkan sanksi).

Problematika Diksi dalam Penerapan Sanksi

Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada menetapkan bahwa jika seorang petahana melanggar ketentuan ayat (2) dan ayat (3), maka sanksi yang dijatuhkan adalah pembatalan pencalonan. Penggunaan kata “dan” di sini menimbulkan ambiguitas: apakah maksudnya petahana harus melanggar kedua ayat sekaligus untuk dikenakan sanksi, ataukah cukup salah satu pelanggaran saja untuk menjatuhkan sanksi pembatalan pencalonan?

Ambiguitas ini kemudian dibawa ke ranah hukum pada kasus Pilkada Kabupaten Boalemo. Dalam kasus ini, Bupati Petahana Drs. H. Rum Pagau terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) karena mengganti pejabat tanpa persetujuan Menteri dalam periode enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Meski Rum Pagau tidak melakukan pelanggaran atas Pasal 71 ayat (3), Mahkamah Agung dalam putusannya tetap menjatuhkan sanksi pembatalan pencalonan. Putusan ini dengan sendirinya menyiratkan tafsir bahwa pelanggaran pada Pasal 71 ayat (2) saja sudah cukup untuk mendapatkan sanksi pembatalan, tanpa perlu ada pelanggaran Pasal 71 ayat (3).

Putusan MA yang Mengubah Makna Kumulatif Menjadi Alternatif

Putusan MA No. 570 K/TUN/PILKADA/2016 menjadi titik balik yang mengubah pemahaman mengenai frasa dalam Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada. Meskipun undang-undang tidak secara eksplisit memberikan tafsir bahwa pelanggaran salah satu dari kedua larangan tersebut cukup untuk membatalkan pencalonan, putusan ini seolah mengisyaratkan bahwa makna “dan” dalam Pasal 71 ayat (5) dapat diinterpretasikan sebagai “atau.” Secara hukum, perubahan makna ini cukup penting karena berimplikasi langsung pada hak konstitusional petahana dalam mengikuti Pilkada.

Selain itu, meskipun Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review terhadap UU Pilkada, putusan tersebut tetap diimplementasikan di lapangan. Dampaknya, petahana Rum Pagau kehilangan hak untuk mengikuti Pilkada 2017. Hal ini membuktikan bahwa meskipun terjadi perubahan makna secara de facto, teks dalam Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada tetap tidak berubah, dan makna alternatif mulai diterapkan dalam praktik.

Respon KPU terhadap Putusan MA dan Perubahan PKPU

Berangkat dari putusan MA tersebut, KPU kemudian menyesuaikan peraturan teknis pencalonan dengan mengeluarkan PKPU No. 1 Tahun 2020 yang secara eksplisit menyatakan bahwa petahana dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan apabila terbukti melanggar salah satu larangan, baik Pasal 71 ayat (2) maupun ayat (3) UU Pilkada. Pada Pasal 89 PKPU No. 1 Tahun 2020, KPU dengan tegas memilih diksi “atau,” sehingga setiap pelanggaran salah satu dari kedua ayat tersebut sudah cukup untuk menjatuhkan sanksi pembatalan pencalonan bagi petahana.

Dari sini terlihat bahwa KPU mulai menerapkan makna alternatif yang lebih menekankan pada asas kehati-hatian, sehingga menciptakan mekanisme kontrol yang lebih ketat bagi petahana yang mencalonkan diri kembali. Penerapan ini tentunya memiliki dampak signifikan, karena selain mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh petahana, langkah ini juga mempersempit ruang gerak bagi praktik-praktik yang merugikan calon-calon lain.

Implikasi Hukum dan Masa Depan Pengaturan Pilkada

Meskipun putusan MA dan langkah KPU dalam perubahan PKPU telah menciptakan preseden dalam mengubah makna dari kumulatif menjadi alternatif, penerapan ini tetap membuka ruang diskusi. Pertama, muncul pertanyaan apakah pemaknaan alternatif ini memang tepat dan sah secara hukum mengingat perubahan ini tidak didasarkan pada revisi undang-undang oleh legislatif melainkan interpretasi yudikatif yang tidak disertai dengan judicial review formal.

Kedua, jika penggunaan makna alternatif menjadi kebijakan baku dalam menafsirkan Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada, apakah mungkin terjadi interpretasi serupa pada pasal-pasal lain yang juga memiliki potensi ambiguitas? Dalam konteks Pilkada, penafsiran seperti ini memang menguntungkan karena lebih preventif, tetapi dalam jangka panjang, penerapan serupa pada pasal-pasal lain perlu diawasi agar tidak menyimpang dari asas legalitas.

Perlunya Kepastian Hukum dan Penyempurnaan Regulasi

Dari analisis ini, tampak bahwa UU Pilkada memerlukan kepastian hukum yang lebih kuat untuk menghindari interpretasi yang ambigu. Ketidakjelasan mengenai makna “dan” dalam Pasal 71 ayat (5) sebaiknya diselesaikan melalui revisi undang-undang oleh legislatif, sehingga tidak ada lagi ketidaksepakatan interpretasi antara pemangku kebijakan. Hal ini penting demi menjaga kredibilitas hukum dan memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan yang berlaku.

Selain itu, revisi tersebut sebaiknya memperjelas ketentuan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana. Dengan demikian, selain memperjelas aturan, langkah ini juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan yang adil dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Penulis: Kordiv Investigasi LSM GMBI Provinsi Lampung, Sugeng Purnomo.

Editor: CK

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0