“Kolaborasi ini menjadi fondasi agar pembangunan desa berjalan transparan dan masyarakat merasakan manfaatnya secara langsung.” - Eva Dwiana.
MEDIATOR.ID, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana menghadiri penandatanganan kerja sama antara kepala daerah se-Provinsi Lampung dan Kejaksaan Negeri terkait Program Jaksa Desa (Jaga Desa), di Gedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai, Kota Metro, Kamis, 14 Agustus 2025.
Program yang digagas Kejaksaan Agung ini menitikberatkan pada pendampingan hukum, pengawalan pembangunan, serta pengelolaan dana desa secara akuntabel.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menegaskan langkah ini sekaligus sebagai upaya mitigasi penyimpangan anggaran.
Eva Dwiana menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai, sinergi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan desa tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga bersih dari praktik korupsi.
“Kolaborasi ini menjadi fondasi agar pembangunan desa berjalan transparan dan masyarakat merasakan manfaatnya secara langsung,” kata Eva.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam sambutannya menyebut program ini sejalan dengan visi pemerintah pusat yang menekankan pola bottom-up dalam pembangunan.
“Kerja sama ini harus menjadi pondasi sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan, demi mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan berintegritas,” ujar Mirza.
Eva menambahkan, Bandar Lampung siap mendukung penuh pelaksanaan Jaga Desa, dengan harapan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (Frs)

COMMENTS