Terbukti bersalah, aliansi LSM desak diskualifikasi Paslon 02 MetroAliansi Cinta Metro serahkan surat ke Bawaslu Provinsi. (*)

HomeBerita

Terbukti bersalah, aliansi LSM desak diskualifikasi Paslon 02 Metro

“Dengan adanya putusan inkrah, tidak ada alasan bagi Bawaslu dan KPU Kota Metro untuk mengabaikan amanat UU Pemilu. Langkah tegas harus segera diambil untuk menindaklanjuti keputusan hukum ini."

Pemkot Metro imbau warga agar hati-hati pilih biro perjalanan haji dan umroh
Bupati Lampura intruksikan Camat berikan edukasi tentang vaksinasi COVID-19
Baznas Metro luncurkan program “Baznas Berbagi”, wali kota dorong solidaritas sosial

MEDIATOR.ID, Metro – Pengadilan Negeri Kota Metro telah mengeluarkan putusan inkrah yang menyatakan Qomaru Zaman, calon Wakil Wali Kota pasangan calon (paslon) nomor urut 02, terbukti melanggar Pasal 71 Undang-Undang Pemilu.

Menyikapi hal ini, Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengambil langkah tegas dengan mendiskualifikasi paslon nomor 02, sesuai amanat UU Pemilu dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Atas nama Aliansi Cinta Kota Metro, yang terdiri dari LSM GMBI, Ormas BIDIK, Ormas GRIB Jaya Lampung, LMP, Pekat IB, dan KBPP Polri Resort Kota Metro, kami tegak lurus mengawal isu ini berdasarkan ketentuan UU Pemilu. Sikap kami tidak dipengaruhi oleh dukungan terhadap paslon 01 atau 02, melainkan sepenuhnya netral,” ujar Eko, Ketua LSM GMBI Distrik Kota Metro, kepada tim media, Senin, 11 November 2024.

Lebih lanjut, Eko menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPU RI, KPU Provinsi Lampung, dan KPU Kota Metro, serta kepada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Lampung, dan Bawaslu Kota Metro.

Aliansi mendesak Bawaslu dan KPU Kota Metro untuk bertindak tegas dan konsisten dalam menegakkan amanah UU Pemilu, khususnya karena putusan pengadilan telah inkrah sesuai Pasal 71, yang mencakup enam ayat.

Majelis Hakim menetapkan bahwa Qomaru Zaman terbukti melanggar Pasal 71 ayat 2 dan ayat 3. Berdasarkan ketentuan dalam ayat 5, pelanggaran ini seharusnya berimplikasi pada pembatalan pencalonannya, atau diskualifikasi. Pasal ini, sebagaimana ditegaskan dalam ayat 6, tidak berlaku bagi paslon yang bukan petahana.

“Dengan adanya putusan inkrah, tidak ada alasan bagi Bawaslu dan KPU Kota Metro untuk mengabaikan amanat UU Pemilu. Langkah tegas harus segera diambil untuk menindaklanjuti keputusan hukum ini,” lanjut Eko.

Eko juga menegaskan bahwa jika KPU atau Bawaslu tidak segera bertindak, aliansi LSM akan menggelar aksi massa. Mereka akan menuntut agar KPU dan Bawaslu diproses secara hukum karena dianggap mengabaikan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu.

“Jangan bicara soal menjaga kondusivitas jika UU Pemilu justru diabaikan,” pungkasnya tegas. (CK)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0