"Surat Keputusan KPU Metro adalah noktah final dalam perjalanan hukum Pilkada. Bukan sekadar dokumen, tetapi simbol otoritas yang tak bisa digugat, meski harapan berujung di ambang kehampaan."
MEDIATOR.ID, Metro – Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang membatalkan pencalonan Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Metro 2024 dinilai tidak dapat dijadikan objek sengketa hukum.
Pengamat politik dari Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Baturaja, Yahnu Wiguno Sanyoto, menyampaikan pandangannya kepada media pada Kamis, 21 November 2024.
Menurutnya, SK KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Metro, tidak dapat diproses melalui jalur sengketa pemilihan maupun gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
“Keputusan ini tidak bisa dijadikan objek sengketa pemilihan karena dikecualikan oleh Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 5 huruf c,” jelas Yahnu.
Ia merujuk pada ketentuan yang menyatakan bahwa keputusan KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang ditetapkan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan terkait tindak pidana pemilihan dengan kekuatan hukum tetap, tidak termasuk dalam objek sengketa.
SK KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 merupakan perubahan atas SK sebelumnya, yaitu SK Nomor 300 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024. Dalam pandangan Yahnu, meskipun secara prosedur dapat dianggap sebagai bagian dari proses pemilihan, keputusan tersebut tidak dapat disengketakan lebih lanjut.
Yahnu mengutip Pasal 4 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, yang menjelaskan bahwa objek sengketa pemilihan dapat berupa keputusan atau berita acara KPU. Namun, Pasal 5 huruf (c) secara tegas mengecualikan keputusan yang diterbitkan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan.
“Keputusan KPU Kota Metro ini adalah implementasi dari kewajiban KPU melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap,” tegasnya.
Lebih jauh, Yahnu menilai upaya hukum pasangan Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman untuk menentang diskualifikasi melalui jalur PTUN juga tidak mungkin dilakukan. Ia merujuk pada Pasal 154 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa gugatan tata usaha negara pemilihan hanya dapat diajukan setelah upaya administratif di Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota dilakukan.
“Dalam kasus ini, langkah administratif tersebut tidak relevan karena SK KPU Metro sudah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” jelas mantan anggota Bawaslu Kota Bandarlampung periode 2018-2023 itu.
Ia juga menegaskan bahwa KPU RI maupun KPU Provinsi Lampung tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mengoreksi SK tersebut. “KPU Kota Metro hanya menjalankan kewajiban sesuai aturan. Oleh karena itu, keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diubah,” tambah Yahnu.
Yahnu turut mengingatkan bahwa status kelembagaan KPU sebagai badan nasional yang bersifat tetap dan mandiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, memastikan bahwa keputusan KPU tetap berlaku meskipun masa jabatan komisionernya berakhir.
“Diketahui, komisioner KPU di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, termasuk Metro, akan mengakhiri masa tugasnya pada Kamis, 21 November 2024. Namun, keputusan KPU yang telah diterbitkan tetap mengikat dan tidak dapat diubah,” ujar Yahnu.
Dengan situasi hukum seperti ini, pasangan Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman dipastikan tidak memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut. “Upaya hukum sudah tertutup, dan keputusan KPU Metro tetap berlaku,” pungkasnya. (*/CK)

COMMENTS