“Pemusnahan ini adalah langkah tegas agar barang bukti tidak disalahgunakan.” - Eva Dwiana.
MEDIATOR.ID, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Pemusnahan dilakukan di halaman Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung dengan disaksikan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Barang bukti hasil tindak kejahatan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender.
Sejumlah barang yang dimusnahkan antara lain obat-obatan terlarang, kosmetik ilegal, senjata api rakitan beserta amunisinya, senjata tajam, minuman beralkohol, telepon genggam, hingga berbagai jenis pakaian.
Eva Dwiana menegaskan, pemusnahan ini merupakan langkah tegas aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera dan menjaga keamanan kota.
“Barang-barang ini adalah hasil kejahatan yang terjadi di Bandar Lampung. Kami ingin memastikan kota kita terbebas dari hal-hal yang bisa merusak masyarakat,” ujar Eva.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mencegah tindak kriminal, terutama bagi generasi muda.
“Saya berharap orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya, membangun komunikasi yang baik, dan mengarahkan mereka ke kegiatan yang positif,” kata Eva.
Kepala Kejari Bandar Lampung menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini, kata dia, akan rutin dilaksanakan untuk menjaga transparansi serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. (Frs)

COMMENTS