“APBD bukan soal menghabiskan anggaran, tapi memastikan setiap rupiah kembali menjadi manfaat untuk rakyat.” – Ria Hartini.
MEDIATOR.ID, Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Metro Tahun Anggaran 2026 pada Senin, 17 November 2025, di Ruang OR DPRD Kota Metro.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu menjadi salah satu forum yang paling dinamis dalam proses penyusunan APBD 2026, terutama setelah sejumlah temuan penting muncul di tengah proses pemaparan data anggaran.

Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, yang memimpin langsung jalannya rapat, mengambil posisi pusat sebagai pengendali arah diskusi. Dalam beberapa bagian rapat, ia tampak lebih tegas dibanding pembahasan anggaran tahun sebelumnya.
Menurutnya, pembahasan KUA–PPAS bukan sekadar menetapkan angka dalam tabel anggaran, tetapi menyelami substansi, alasan, dan dampak langsung dari tiap rupiah yang diajukan OPD kepada publik.
“Kami mendapati beberapa usulan anggaran yang tidak memenuhi standar perencanaan. Ada data yang tidak sinkron, ada belanja yang tidak punya indikator, bahkan ada program yang sekadar diulang dari tahun sebelumnya tanpa evaluasi. Itu tidak bisa dibiarkan,” ujar Ria dalam salah satu sesi rapat.

Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Tim Banggar sebelumnya melakukan kajian internal terhadap dokumen usulan OPD. Dari hasil telaah awal, setidaknya tercatat empat kategori masalah yang perlu pendalaman: ketidaksinkronan data dasar program, pengulangan kegiatan tanpa evaluasi kinerja, belanja modal yang tidak disertai analisis kebutuhan, serta ketidaktepatan penghitungan belanja pegawai dan operasional yang dinilai melampaui standar kewajaran. Temuan awal ini kemudian menjadi pemicu atmosfer rapat yang lebih kritis.
Salah satu persoalan yang banyak disorot adalah perbedaan angka antara data yang dipresentasikan OPD dan dokumen tertulis KUA–PPAS. Beberapa OPD terungkap mengajukan perubahan angka belanja tanpa mencantumkan dasar justifikasi yang kuat. Dalam konteks penyusunan APBD, hal ini berisiko memunculkan ruang manipulasi data dan potensi belanja yang tidak efektif.
“Data itu fondasi. Kalau fondasinya goyah, maka seluruh bangunan anggaran akan ikut goyah. Kami tidak ingin APBD disusun berdasarkan angka yang saling bertentangan. OPD harus mengajukan data yang jelas, terukur, dan dapat diverifikasi,” ujar Ria.

Banggar kemudian meminta beberapa OPD untuk menunjukkan rekam data asli, termasuk realisasi anggaran tahun sebelumnya, capaian indikator program, dan analisis kebutuhan terbaru. Aksi ini menunjukkan adanya upaya DPRD memperkuat kontrol dan pengawasan sejak tahap perencanaan, bukan hanya setelah anggaran berjalan.
Salah satu temuan paling banyak dibicarakan adalah adanya beberapa program yang diduga hanya disalin dari anggaran tahun sebelumnya. Dalam dokumen OPD, program tersebut tidak menyertakan alasan peningkatan anggaran, tidak mencantumkan evaluasi capaian tahun sebelumnya, bahkan pada beberapa kasus, redaksinya pun identik.
“Jangan ajukan program hanya karena itu sudah rutin dilakukan. Rakyat tidak butuh rutinitas, rakyat butuh solusi yang nyata. Kalau kegiatan tahun lalu tidak efektif, hentikan atau perbaiki. Jangan asal salin untuk memenuhi plafon,” kata Ria.
Dalam konteks penyusunan KUA–PPAS 2026, fenomena copy–paste program berpotensi memunculkan dua masalah besar: pertama, anggaran menjadi tidak tepat sasaran; kedua, mengindikasikan lemahnya perencanaan OPD. Ini menjadikan DPRD mengambil langkah lebih ketat, dengan mengharuskan OPD menyertakan matriks evaluasi mendalam sebelum program diloloskan ke tahap berikutnya.
Banggar juga menyoroti beberapa usulan belanja modal yang dinilai tidak didukung oleh analisis kebutuhan yang memadai. Dalam beberapa dokumen OPD, terdapat pengajuan pembelian peralatan dengan nilai besar, namun tanpa disertai uraian teknis, tingkat urgensi, ataupun data pendukung mengenai kondisi aset yang ada.
“Belanja modal itu bukan perkara membeli barang. Ada analisis umur pakai, ada efisiensi, ada urgensi. Kalau OPD hanya mengajukan karena ‘tahun lalu juga beli’, itu tidak dapat diterima. APBD bukan katalog belanja,” kata Ria.
Pernyataan tersebut mendorong beberapa OPD melakukan klarifikasi langsung dalam rapat. Bahkan, dalam beberapa kasus, OPD harus mengakui bahwa usulan belanja modalnya belum melalui kajian teknis mendalam.
Salah satu isu paling krusial adalah ketidakseimbangan antara proyeksi pendapatan daerah dengan belanja wajib. Dalam simulasi awal KUA–PPAS 2026, pendapatan daerah diproyeksikan stagnan dan bergantung besar pada dana transfer pusat. Tetapi di sisi lain, beberapa OPD tetap mengajukan kenaikan belanja pegawai dan belanja wajib operasional.
“Kalau pendapatan kita tidak naik, tapi belanja terus naik, itu artinya kita sedang membangun bom waktu. DPRD tidak akan menyetujui hal seperti itu. Harus realistis, harus disiplin,” katanya.
Rapat juga mengungkapkan bahwa banyak OPD belum menyiapkan laporan evaluasi program 2025 secara komprehensif. Beberapa program yang tidak mencapai target tetap diajukan kembali dengan nilai yang sama bahkan lebih tinggi. Hal ini menuai kritik tajam dari Banggar.
“Kalau target belum tercapai, jelaskan penyebabnya. Kalau mau naik anggaran, buktikan korelasinya. Jangan jadikan APBD sebagai ruang percobaan tanpa arah,” tegas Ria.
Banggar kemudian memberi batas waktu kepada OPD untuk menyerahkan dokumen evaluasi yang lebih lengkap sebelum pembahasan masuk tahap finalisasi.
Sejumlah OPD tampak terkejut dengan pendekatan DPRD yang lebih kritis dan mendalam. Namun, sepanjang rapat, Ria memastikan suasana tetap kondusif dan terarah. Ia menekankan bahwa ketegasan DPRD bukan bentuk konfrontasi, melainkan upaya memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat yang maksimal.
Dalam beberapa sesi, Ria juga memberi ruang dialog terbuka bagi OPD untuk menjelaskan kendala teknis dalam penyusunan anggaran. Ia mengingatkan bahwa DPRD tidak anti terhadap usulan OPD, tetapi membutuhkan transparansi dan akurasi.
“Kami ingin APBD 2026 disusun dengan penuh tanggung jawab. Jika OPD siap, DPRD siap mendukung. Tapi kalau tidak siap, kami tidak akan ragu meminta perbaikan besar-besaran,” tutupnya.
Hasil RDP ini akan menjadi dasar penyempurnaan dokumen KUA–PPAS sebelum memasuki tahap penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Wali Kota Metro. Dengan banyaknya temuan dan koreksi, finalisasi KUA–PPAS 2026 diperkirakan akan berlangsung lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Bagi publik, dinamika ini membuka harapan agar APBD 2026 tidak hanya tersusun secara administratif, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan warga Metro dan memperkuat efektivitas belanja daerah. (Advertorial)

COMMENTS