Instruksi Gubernur Lampung: budaya lokal hadir di ruang kerja dan sekolahGubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. (Red/Pemprov Lampung)

HomeBANDAR LAMPUNG

Instruksi Gubernur Lampung: budaya lokal hadir di ruang kerja dan sekolah

“Pelestarian adat dan budaya harus menjadi bagian dari pembangunan, bukan sekadar pelengkap.” - RMD.

PWI Provinsi Lampung gelar rapat persiapan Konferprov
Eva Dwiana lepas IMBI Asean Ride 2025, Bandar Lampung jadi titik awal touring Asean
Eva Dwiana: perjalanan suci umroh jadi hadiah terbaik bagi guru yang mengabdi ikhlas

MEDIATOR.ID, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan program Hari Kamis Beradat sebagai upaya memperkuat pelestarian adat dan budaya lokal, Senin, 12 Januari 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penggunaan bahasa daerah Lampung serta pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan dan institusi pendidikan.

Instruksi yang ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 30 Desember 2025 tersebut disebut sebagai langkah strategis untuk menjaga eksistensi budaya Lampung di tengah arus modernisasi.

Dalam dokumen itu, Gubernur menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar nilai-nilai adat tetap hidup dan terintegrasi dalam aktivitas sehari-hari masyarakat.

Dalam Instruksi Gubernur tersebut, Rahmat Mirzani Djausal menyatakan bahwa penerapan Hari Kamis Beradat sejalan dengan visi pembangunan nasional Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Ia juga menegaskan kebijakan ini mendukung Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang menempatkan penguatan identitas budaya sebagai pilar pembangunan daerah.

“Pelestarian adat dan budaya harus menjadi bagian dari pembangunan, bukan sekadar pelengkap,” demikian pernyataan Gubernur dalam instruksi tersebut.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh unsur pemerintahan di Provinsi Lampung, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para Bupati dan Wali Kota, hingga kepala perangkat daerah dan instansi vertikal.

Kebijakan ini juga menyasar sektor pendidikan, termasuk rektor dan pimpinan perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh wilayah Lampung.

Pada diktum pertama, Gubernur Lampung menginstruksikan pelaksanaan konkret Hari Kamis Beradat melalui kewajiban penggunaan bahasa Lampung sebagai bahasa komunikasi setiap hari Kamis.

Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa bahasa daerah digunakan dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, hingga penyampaian sambutan resmi selama jam kerja.

Penerapan penggunaan bahasa Lampung juga diarahkan ke satuan pendidikan. Dalam instruksi itu, Gubernur menyebutkan bahwa sekolah dan perguruan tinggi diharapkan menggunakan bahasa Lampung dalam proses belajar mengajar.

“Penggunaan bahasa daerah di lingkungan pendidikan menjadi sarana penanaman nilai budaya sejak dini,” sebagaimana tertulis dalam Instruksi Gubernur tersebut.

Selain pengaturan bahasa, Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara. Pada diktum kedua, Gubernur Lampung mewajibkan seluruh ASN, baik laki-laki maupun perempuan, mengenakan batik khas Lampung setiap hari Kamis. Dalam instruksi itu disebutkan bahwa penggunaan batik dimaksudkan sebagai simbol identitas dan kebanggaan terhadap budaya daerah.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam instruksi tersebut menegaskan bahwa kebijakan Hari Kamis Beradat tidak bersifat seremonial. Ia menyatakan bahwa seluruh pihak terkait wajib melaksanakan kebijakan ini secara konsisten, disiplin, dan bertanggung jawab.

“Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan harus dijalankan dengan penuh kesadaran,” demikian penegasan Gubernur dalam dokumen resmi tersebut. (Red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: