Janji kebijakan dan realitas hukum bertabrakan: persoalan Wali Kota Metro dan honorerFoto istimewa. (Matarajawali.id)

HomeMetro

Janji kebijakan dan realitas hukum bertabrakan: persoalan Wali Kota Metro dan honorer

“Tidak semua janji yang gagal ditepati lahir dari niat menipu, sebagian terhenti karena aturan yang wajib dipatuhi.”

Metro jadi laboratorium lapangan mahasiswa Baturaja: menelisik tata kelola Pemda
Metro mengutus 96 anggota Pramuka ikuti Raimuna Daerah IV 2023
Dukung pemulihan ekonomi, Indosat Ooredoo hadirkan kampung digital di Kota Surakarta

Senin, 12 Januari 2026, Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, dilaporkan ke Polres Metro atas dugaan penipuan yang berkaitan dengan janji mempertahankan tenaga harian lepas atau honorer. Laporan tersebut muncul setelah kontrak para honorer tidak diperpanjang.

Pemberitaan Rmollampung.id menyebutkan bahwa pelapor berinisial PT yang mewakili Forum Keluarga Honorer Kota Metro melaporkan Bambang Iman Santoso atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. Laporan itu didasarkan pada dugaan janji bahwa honorer tidak akan dirumahkan, namun pada praktiknya kebijakan tersebut tidak dapat direalisasikan.

Peristiwa ini memunculkan perbincangan yang lebih luas. Persoalan yang muncul bukan semata soal benar atau salah secara emosional, melainkan tentang hubungan antara janji kebijakan, kewenangan kepala daerah, dan batasan hukum yang berlaku.

Janji dari pemimpin publik sering disampaikan sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat. Namun, tidak semua janji dapat dijalankan tanpa syarat. Aturan yang lebih tinggi, terutama kebijakan dari pemerintah pusat, sering kali membatasi ruang gerak pemerintah daerah.

Dalam konteks honorer, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan reformasi birokrasi yang melarang pengangkatan dan keberlanjutan tenaga honorer di luar mekanisme yang ditentukan. Kebijakan tersebut berlaku nasional dan wajib dipatuhi seluruh pemerintah daerah, termasuk kepala daerah.

Situasi ini menempatkan kepala daerah pada posisi yang tidak mudah. Harapan masyarakat berhadapan langsung dengan kewajiban hukum. Kondisi semacam ini tidak selalu dapat disederhanakan sebagai ingkar janji, melainkan benturan antara komitmen awal dan kewajiban untuk menaati peraturan perundang-undangan.

Laporan dugaan penipuan terhadap Wali Kota Metro mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun dalam hukum pidana, tidak setiap janji yang tidak terpenuhi dapat langsung dikategorikan sebagai penipuan.

Penipuan mensyaratkan adanya pernyataan palsu, niat atau kesengajaan menipu sejak awal, serta kerugian nyata yang timbul akibat perbuatan tersebut. Ketika ketidakmampuan memenuhi janji disebabkan oleh larangan hukum yang mengikat, unsur pidananya menjadi tidak sederhana.

Dalam kajian hukum, kondisi seperti ini dikenal sebagai force majeure normatif, yaitu keadaan ketika seseorang terhalang oleh aturan hukum yang wajib dipatuhi. Situasi tersebut umumnya lebih dekat dengan ranah administrasi pemerintahan dan kebijakan publik, bukan langsung masuk ke ranah pidana.

Termaktub dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penipuan diatur dalam Pasal 492.

Pasal ini pada dasarnya menyatakan bahwa seseorang dapat dipidana karena penipuan apabila dengan sengaja menggunakan nama palsu, keadaan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu, memberi utang, atau menghapuskan piutang.

Artinya, yang dipidana oleh KUHP bukan sekadar janji yang tidak terpenuhi, melainkan cara dan niat di balik janji tersebut.

Dalam hukum pidana, terdapat unsur-unsur yang harus dibuktikan secara bersamaan agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai penipuan, yaitu:

1. adanya tipu muslihat atau kebohongan sejak awal,

2. adanya niat menipu ketika janji disampaikan,

3. serta adanya kerugian nyata yang timbul akibat perbuatan tersebut.

Apabila janji pada awalnya disampaikan dalam konteks kebijakan, lalu pada kemudian hari tidak dapat dipenuhi karena adanya aturan hukum yang lebih tinggi dan wajib dipatuhi, maka unsur penipuannya menjadi tidak terpenuhi.

Dalam kajian hukum, kondisi seperti ini dikenal sebagai force majeure normatif, yaitu keadaan ketika seseorang terhalang melaksanakan janji atau kebijakan karena ketentuan hukum yang mengikat.

Karena itu, tidak setiap janji yang tidak terpenuhi dapat langsung dikategorikan sebagai penipuan pidana. Jika kegagalan tersebut terjadi karena kewajiban menaati peraturan perundang-undangan, persoalannya lebih tepat dipahami sebagai masalah kebijakan atau administrasi pemerintahan, bukan sebagai tindak pidana penipuan.

Polemik ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang jelas antara pemerintah dan masyarakat. Janji kebijakan yang disampaikan tanpa penjelasan mengenai batasan hukum berpotensi menimbulkan harapan yang sulit dipenuhi dan berujung pada kekecewaan.

Kepercayaan publik juga sangat bergantung pada keterbukaan. Penjelasan yang jujur mengenai perubahan kebijakan, termasuk alasan hukumnya, menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang sehat.

Kasus Kota Metro mencerminkan tantangan klasik pemerintahan modern. Empati terhadap masyarakat perlu berjalan seiring dengan kepatuhan pada hukum. Kepala daerah berkewajiban menjelaskan kebijakan secara terbuka, sementara masyarakat juga perlu memahami bahwa kepatuhan pada aturan merupakan bagian dari keadilan dalam administrasi publik.

Laporan hukum terhadap Wali Kota Metro patut dihormati sebagai hak warga negara. Proses hukum seharusnya berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Kegagalan memenuhi janji karena keterikatan aturan tidak selalu berarti adanya niat jahat atau perbuatan pidana.

Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap janji publik selalu berada dalam bingkai hukum. Kepatuhan pada aturan yang lebih tinggi bukan kelemahan, melainkan fondasi dari negara hukum dan pemerintahan yang bertanggung jawab. (CK)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: