Eva Dwiana tinjau pembangunan RSUD Dadi Tjokrodipo, menuju fasilitas bertaraf internasionalEva Dwiana meninjau langsung pembangunan fasilitas khusus penyakit dalam di RSUD A. Dadi Tjokrodipo. (Red)

HomeBANDAR LAMPUNG

Eva Dwiana tinjau pembangunan RSUD Dadi Tjokrodipo, menuju fasilitas bertaraf internasional

“RSUD Dadi Tjokrodipo akan menjadi rumah sakit modern bertaraf internasional.” - Eva Dwiana.

Eva Dwiana dukung UMKM lewat ksi belanja dan berbagi di Gebyar UMA 2025
Wali Kota Eva Dwiana: orang tua harus lebih perhatikan anak demi cegah kriminalitas
Bunda Eva ajak warga cintai produk lokal di pameran UMKM Kedaton

MEDIATOR.ID, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana meninjau langsung pembangunan fasilitas khusus penyakit dalam di RSUD A. Dadi Tjokrodipo.

Proyek rumah sakit bertingkat sepuluh lantai ini ditargetkan menjadi fasilitas kesehatan bertaraf nasional bahkan internasional.

Eva Dwiana mengungkapkan bahwa tahap pertama pembangunan telah rampung, sementara tahap kedua direncanakan selesai pada Juli 2026. Ia optimistis, proyek tersebut akan membawa peningkatan signifikan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

“Alhamdulillah, pembangunan tahap pertama sudah selesai. InsyaAllah tahap kedua rampung pertengahan 2026,” ujar Eva Dwiana di lokasi peninjauan, Selasa, 4 November 2025.

Menurutnya, kehadiran fasilitas ini diharapkan menjadi percontohan pelayanan kesehatan unggulan di Provinsi Lampung.

“Bunda berharap rumah sakit ini bisa menjadi kebanggaan daerah dan rujukan bagi masyarakat luar daerah,” katanya.

Eva juga menekankan pentingnya kemandirian fasilitas medis agar warga tidak perlu lagi berobat ke luar negeri.

“Harapan terbesar Bunda, warga Bandar Lampung tak perlu jauh-jauh untuk mencari pengobatan. Kini fasilitas terbaik bisa kita nikmati di kota sendiri,” ujarnya.

Pembangunan RSUD Dadi Tjokrodipo ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memperluas akses kesehatan modern dan memperkuat pelayanan publik berbasis kualitas. (Frs)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: