Kejati Lampung telusuri pihak lain dalam korupsi anggaran DPRD Lampung UtaraTersangka kasus korupsi anggaran DPRD Lampung Utara. (Red)

HomeBANDAR LAMPUNG

Kejati Lampung telusuri pihak lain dalam korupsi anggaran DPRD Lampung Utara

“Kejati Lampung akan terus mengusut tuntas perkara ini dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.”

Tak perlu lagi berobat ke luar kota, Bandar Lampung bangun RS khusus penyakit dalam!
Eva Dwiana apresiasi kepedulian sosial alumni fakultas hukum Unila
SMSI Lambar resmi terbentuk

EDIATOR.ID, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Penelusuran juga diarahkan pada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, pengusutan perkara tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka.

“Kejati Lampung akan terus mengusut tuntas perkara ini dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Armen di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Selasa, 13 Januari 2026.

Pada kesempatan yang sama, Armen menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AA selaku Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun 2022, IF selaku Bendahara Pengeluaran organisasi perangkat daerah, serta F selaku Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan.

Menurut Armen, para tersangka diduga memiliki peran dalam pengelolaan anggaran sekretariat DPRD yang menyimpang dari ketentuan.

Armen mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dilakukan dengan modus pencantuman kegiatan fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan.

“Modus yang dilakukan adalah adanya sejumlah kegiatan fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan,” katanya.

Dari hasil penyidikan sementara, penyidik mencatat hanya satu tersangka yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Dari tiga tersangka, hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik, yakni saudara AA. Dua tersangka lainnya tidak hadir memenuhi panggilan,” ujar Armen.

Atas dasar tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap AA selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan, untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, Armen menyebutkan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,98 miliar. Nilai tersebut menjadi dasar penghitungan unsur kerugian negara dalam perkara ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik juga menerapkan pasal subsidair, yakni Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (CK)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0