“Perbaikan drainase penting, tetapi penertiban bangunan adalah kunci pencegahan banjir.” - Eva Dwiana.
MEDIATOR.ID, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meninjau langsung genangan air yang terjadi di Perumahan Bukit Kencana, Minggu, 11 Januari 2026.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab genangan sekaligus menentukan langkah penanganan yang tepat agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Dari hasil pengecekan di lapangan, Eva menyebut penyebab genangan air sudah sangat jelas, yakni menyempitnya saluran air akibat adanya bangunan yang berdiri di atas aliran kali.
“Kondisi itu menghambat aliran air, terutama saat curah hujan tinggi, sehingga air meluap ke kawasan permukiman warga,” kata Eva.
Eva menegaskan bahwa bangunan yang berdiri di atas aliran sungai merupakan pelanggaran aturan dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Menurut dia, kepentingan pribadi tidak boleh mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat secara luas.
“Bangunan di atas aliran sungai itu melanggar aturan dan harus ditertibkan demi kepentingan bersama,” kata Eva.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan melakukan perbaikan drainase di kawasan Perumahan Bukit Kencana untuk mengembalikan fungsi aliran air.
Namun Eva menekankan, penanganan teknis saja tidak cukup. Penataan kawasan secara menyeluruh, termasuk penertiban bangunan yang melanggar, menjadi keharusan agar persoalan genangan dan banjir tidak terus berulang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan, khususnya saluran air dan daerah aliran sungai. Menurut Eva Dwiana, kepatuhan terhadap aturan dan kepedulian bersama menjadi kunci utama pencegahan banjir.
“Kalau kita patuh aturan dan saling peduli, banjir sebenarnya bisa dicegah,” ujarnya.
“Pemerintah Kota Bandar Lampung akan terus berupaya menyeimbangkan penegakan aturan dengan pendekatan persuasif, agar penataan kawasan berjalan efektif sekaligus mendapat dukungan masyarakat,” ujarnya. (Frs)

COMMENTS