“Wartawan bekerja menyampaikan kebenaran, bukan mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum.” - Donny Irawan.
Bandar Lampung – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, mengingatkan seluruh perusahaan pers dan wartawan anggota SMSI agar memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dalam setiap proses peliputan dan penulisan berita, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Donny, kepatuhan terhadap kode etik merupakan fondasi utama dalam menjaga profesionalisme, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap media massa. Setiap produk jurnalistik, kata dia, harus disusun secara berimbang, berbasis fakta, dan memberi ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan sesuai prinsip cover both sides.
“Kode Etik Jurnalistik harus menjadi pedoman utama setiap wartawan. Jangan sampai sebuah pemberitaan justru menimbulkan persoalan hukum karena tidak dilakukan secara profesional dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik,” ujar Donny.
Donny menilai masih terdapat praktik pemberitaan yang diduga menyimpang dari prinsip jurnalistik. Ia menyebut adanya oknum yang memanfaatkan pemberitaan sebagai alat menekan pihak tertentu dengan motif kepentingan pribadi.
“Praktik seperti itu tidak mencerminkan profesi jurnalistik. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum maupun etika profesi,” kata dia.
Donny menegaskan, SMSI Lampung tidak memberikan toleransi terhadap praktik pemberitaan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik maupun ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia meminta seluruh perusahaan pers anggota SMSI menjaga integritas serta nama baik organisasi melalui karya jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Ia juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah yang merasa dirugikan oleh dugaan penyalahgunaan profesi wartawan untuk menempuh jalur hukum. Dugaan tersebut mencakup pemberitaan tanpa proses konfirmasi hingga indikasi permintaan imbalan atau keuntungan tertentu.
“Apabila ada pihak yang merasa menjadi korban dugaan pemerasan yang mengatasnamakan kegiatan jurnalistik, silakan laporkan kepada pihak Kepolisian. Dugaan tindakan pemerasan merupakan ranah hukum pidana dan tidak dapat dibenarkan,” ujar Donny.
Ia menekankan pentingnya membedakan antara karya jurnalistik yang sah dengan tindakan melawan hukum yang mengatasnamakan profesi wartawan.
Donny berharap seluruh insan pers, khususnya anggota SMSI Lampung, terus menjaga marwah profesi dengan menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta menjalankan fungsi pers sebagai pilar demokrasi yang memberi manfaat bagi masyarakat. (Red)

COMMENTS