Pemecatan Firdaus, Jon Heri pertanyakan prosedur dan independensi PWISekretaris Dewan Kehormatan PWI Sumsel, Jon Heri.(*)

HomeBerita

Pemecatan Firdaus, Jon Heri pertanyakan prosedur dan independensi PWI

“Perbedaan Pendapat Jangan Berakhir dengan Pemberhentian Anggota.”

Makali Kumar: HPN harus jadi agenda bersama, bukan milik satu organisasi
SMSI Metro Gelar Rakor Perdana
Delapan dari sembilan konstituen usulkan Dewan Pers jadi penanggung jawab HPN

MEDIATOR.ID, Jakarta — Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Jon Heri, mengkritik keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang memberhentikan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan PWI. Ia mendesak evaluasi terhadap proses pemberhentian dan kepemimpinan PWI Pusat.

Jon menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kebebasan berpendapat, prosedur organisasi, dan independensi pers. Menurut dia, usulan Firdaus agar SMSI menjadi penanggung jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2027 merupakan aspirasi organisasi yang seharusnya dibahas melalui dialog.

“Ketika seseorang menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi pers, perlu ada kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi, proses pemeriksaan yang dilakukan, serta hubungan antara pernyataan yang disampaikan dan hukuman yang dijatuhkan,” ujar Jon dalam keterangannya, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Pemberhentian Firdaus tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Keputusan itu ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari bersama enam penanda tangan lainnya.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, Dewan Kehormatan mengirimkan undangan klarifikasi kepada Firdaus pada 1 Oktober 2026. Firdaus diminta memberikan penjelasan pada 6 Oktober terkait usulannya mengenai HPN 2027. Ia mengirimkan jawaban tertulis pada 4 Oktober.

Dewan Kehormatan kemudian menerbitkan keputusan pemberhentian penuh pada 14 Oktober. Firdaus menyatakan baru menerima surat keputusan tersebut pada 21 Oktober 2026.

Jon mempertanyakan apakah jawaban tertulis Firdaus telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan apakah sanksi yang dijatuhkan sebanding dengan persoalan yang dipermasalahkan.

“Organisasi profesi memang memiliki kewenangan mengatur keanggotaan dan menegakkan aturan internalnya. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang jelas,” katanya.

Desak Evaluasi Kepemimpinan PWI

Jon juga menyampaikan ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan PWI Pusat di bawah Ketua Umum Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari.

Ia meminta keduanya mempertimbangkan pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penanganan perkara Firdaus. Jika desakan evaluasi tidak ditanggapi, Jon menyebut Kongres Luar Biasa (KLB) sebagai salah satu opsi sesuai aturan organisasi.

Menurut Jon, persoalan ini bukan sekadar membela Firdaus, melainkan menyangkut kepercayaan anggota dan kredibilitas PWI sebagai organisasi profesi wartawan.

“Jika kepercayaan anggota terus menurun, evaluasi kepemimpinan melalui mekanisme organisasi harus dibuka,” ujarnya.

Pertanyakan Independensi PWI

Jon turut menyoroti jabatan Ahmad Munir di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA serta jabatan komisaris independen di PT Pelindo Multi Terminal yang disebutnya dipegang salah satu penanda tangan keputusan pemberhentian Firdaus.

Ia meminta potensi konflik kepentingan akibat rangkap jabatan diperiksa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PWI.

“Setiap rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dijelaskan secara terbuka dan dinilai berdasarkan aturan organisasi yang berlaku,” kata Jon.

Ia menegaskan, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku, bukan prasangka atau perlakuan berbeda terhadap individu tertentu.

Soroti Kebebasan Berpendapat

Jon menilai kasus Firdaus juga perlu dilihat dari aspek kebebasan berpendapat. Ia merujuk Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Namun, ia mengatakan dugaan pelanggaran HAM tidak dapat disimpulkan tanpa memeriksa fakta, dasar hukum, prosedur, dan proporsionalitas sanksi.

“Perlu diperiksa apakah kebebasan berpendapat telah dihormati, apakah aturan diterapkan secara konsisten, dan apakah orang yang dikenai sanksi mendapatkan kesempatan yang adil untuk menjelaskan posisinya,” ujarnya.

Jon meminta PWI membuka ruang klarifikasi dan evaluasi agar polemik tersebut tidak berlarut-larut.

Berawal dari Usulan HPN 2027

Polemik ini bermula dari evaluasi SMSI terhadap penyelenggaraan puncak HPN 2026 di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026. SMSI menyoroti keterwakilan delegasi, fasilitas akomodasi, transparansi, dan keterlibatan organisasi pers dalam agenda utama.

Sekretaris Jenderal SMSI Pusat Makali Kumar menyatakan pada 11 Februari 2026 bahwa kuota undangan delegasi SMSI berkurang dari 171 menjadi 48 orang pada acara puncak.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat pleno SMSI Pusat bersama pimpinan SMSI provinsi pada 15 Maret 2026. Rapat itu menyepakati usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027 dan memberi mandat kepada Firdaus untuk menyampaikannya kepada Dewan Pers.

Firdaus menyampaikan aspirasi tersebut dalam kegiatan Penyerahan Anugerah SMSI 2026 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada 18 Juni 2026. SMSI kemudian mengajukan permohonan tertulis pada 10 Juli 2026.

Pada 30 September 2026, Dewan Pers menggelar pertemuan dengan para konstituen untuk membahas penyelenggaraan HPN. SMSI diwakili Makali Kumar yang menyampaikan usulan tertulis agar SMSI dipertimbangkan menjadi penanggung jawab HPN 2027.

Sehari kemudian, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengirimkan undangan klarifikasi kepada Firdaus. Surat tersebut menyebut PWI tetap menjadi penanggung jawab HPN 2027 sesuai kebijakan organisasi.

Dalam surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan menghormati keputusan pemberhentian tersebut. Ia menegaskan usulan SMSI bertujuan mendorong penyelenggaraan HPN yang lebih terbuka dan setara.

Firdaus juga menyebut keputusan itu didasarkan pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026 yang menempatkan HPN sebagai program strategis PWI. Ia menyatakan tetap menghormati kebijakan organisasi meski memiliki pandangan berbeda mengenai tata kelola HPN.

Dorong Perbaikan Tata Kelola HPN

Jon meminta Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen untuk membahas tata kelola HPN. Ia mengusulkan dua opsi, yakni pembentukan panitia bersama yang melibatkan konstituen Dewan Pers atau sistem rotasi penanggung jawab berdasarkan kesepakatan bersama.

Menurut dia, pembahasan tersebut perlu tetap memperhatikan sejarah HPN, peran PWI, dan aturan yang berlaku.

“HPN merupakan momentum penting bagi masyarakat pers Indonesia. Karena itu, penyelenggaraannya harus mampu memperkuat kebersamaan, bukan memperlebar perbedaan,” katanya.

Jon berharap polemik pemberhentian Firdaus menjadi momentum untuk mengevaluasi kepemimpinan PWI dan memperbaiki tata kelola HPN.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu orang atau satu organisasi, melainkan kepercayaan terhadap kehidupan pers nasional. PWI harus tetap menjadi organisasi profesi yang profesional, independen, dan mampu menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi,” ujar Jon Heri.(*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0