Bupati Lampura terima hibah dua unit sumur bor dari Kementerian ESDMBupati Lampura terima hibah dari Kementerian ESDM. (*)

HomeBerita

Bupati Lampura terima hibah dua unit sumur bor dari Kementerian ESDM

"Hibah barang milik negara ini dalam rangka memenuhi kebutuhan air bersih untuk masyarakat di daerah sulit air berdasarkan persetujuan hibah Barang Milik Negara dari Menteri ESDM Ir. Arifin Tasrif."

Bupati Lampung Utara tandatangani prasasti hibah tanah dan gedung kantor KPU
Lampung Utara raih penghargaan APE
Lampung Utara raih penghargaan APE Kategori Pratama

MEDIATOR.ID, Lampung Utara – Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, S.E., M.M., diwakili Asisten III H. Sofyan, S.P., M.M., menerima hibah Barang Milik Negara dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM) berupa Dua Unit Sumur Bor Dalam beserta kelengkapannya, Selasa (31/8).

Penyerahan Naskah Hibah pada Barang Milik Negara dari Badan Geologi Kementerian ESDM kepada Pemkab Lampung Utara berlangsung di ruang kerja Asisten III bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Selasa (31/08).

Turut hadir juga dalam penyerahan secara simbolis tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara Tommi Suciadi, S.STP., M.Si., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dra. Sri Mulyana, M.M., dan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Drs. Susilo Dwiko, M.M.

Dalam naskah hibah yang ditandatangani Bupati Lampung Utara dan Sekretaris Badan Geologi Dr. Ir. Ediar Usman, M.T., menyebut, para pihak menyepakati pelaksanaan hibah Barang Milik Negara dari Badan Geologi Kementerian ESDM berupa Dua Unit Sumur Bor Dalam beserta kelengkapannya di Kabupaten Lampung Utara dengan total nilai perolehan sebesar Rp884.040.410.

“Hibah barang milik negara ini dalam rangka memenuhi kebutuhan air bersih untuk masyarakat di daerah sulit air berdasarkan persetujuan hibah Barang Milik Negara dari Menteri ESDM Ir. Arifin Tasrif,” katanya.

“Dengan Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara maka kewajiban penatausahaan, penggunaan, pengelolaan, pengamanan, pengawasan, serta segala resiko yang timbul dari barang milik negara dimaksud menjadi tanggung jawab penerima hibah,” pungkasnya. (*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0