"Dari 18 partai politik (Parpol), tidak semua mendapatkan kursi. Parpol yang mendapat kursi diantaranya PDI, Golkar, Nasdem, PKS, PKB, Demokrat dan Gerindra."
MEDIATOR.ID, Metro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kota Metro dalam pemilihan umum tahun 2024, di Aula KPU Metro.

Ketua KPU Metro, Nurris Septa Pratama menjelaskan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, KPU Kota Metro diminta menggelar pleno terbuka untuk penetapan hasil alokasi kursi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih pada Pemilu 2024.
“Dari 18 partai politik (Parpol), tidak semua mendapatkan kursi. Parpol yang mendapat kursi diantaranya PDI, Golkar, Nasdem, PKS, PKB, Demokrat dan Gerindra,” kata Septa saat wawancara di kantor KPU Kota Metro, Selasa, 28 Mei 2024.
Saat ini tugas KPU sudah selesai dalam menetapkan DPRD Kota Metro terpilih. Berikutnya, KPU akan memberitahukan hasil pleno penetapan kepada masing-masing calon terpilih dan DPRD Kota Metro untuk melakukan pelantikan dan tahapan lanjutan berikutnya.

Selain itu, KPU Metro juga meminta kepada masing-masing calon terpilih untuk membuat hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk berikutnya dilaporkan ke KPU.
“Sesuai Pasal 52 PKPU No. 6 tahun 2024, bahwa calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang untuk memeriksa LHKPN, karena yang terpilih nanti secara otomatis pada saat pengesahan atau pelantikan menjadi penyelenggara negara,” ujar Septa.
“Tanda terima pelaporan LHKPN wajib disampaikan kepada KPU Kota Metro paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” pungkasnya. (Adv)

COMMENTS