"Mereka kerja di Lampung Tengah, tapi izinnya dari Metro dan Bandarlampung. Ini bukan sekadar keliru, tapi pelanggaran wilayah administratif."
MEDIATOR.ID, Lampung Tengah – Pekerjaan pemasangan tiang dan penarikan kabel oleh provider internet MyRepublic di wilayah Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, mendadak dihentikan. Alasannya, pelaksana proyek hanya mengantongi izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Metro dan Pemerintah Kota Bandarlampung – bukan dari otoritas yang berwenang di wilayah setempat.
Pengawas lapangan proyek, Khoirul Mulki, mengaku bahwa pelaksanaan pembangunan tetap dilakukan karena pihaknya meyakini telah mengantongi izin yang cukup. Dokumen tersebut bahkan telah dikirimkan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang turun ke lokasi, Selasa, 22 Juli 2025.
Namun setelah diverifikasi, dokumen tersebut ternyata berupa izin operasi dari Pemkot Metro dan rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Pemkot Bandarlampung, bukan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng), tempat proyek itu berjalan.
“Saya hanya pengawas lapangan, soal izin itu dikirimkan atasan ke saya,” ujar Khoirul saat ditemui di lokasi proyek.
Menanggapi temuan itu, Camat Punggur Awet Agung secara tegas meminta seluruh aktivitas dihentikan sampai perusahaan memperoleh izin resmi dari Pemkab Lamteng.
“Saya sudah baca file izin yang mereka kirimkan, dan itu dikeluarkan oleh Pemkot Metro dan Bandarlampung. Tapi pekerjaan mereka ini dilakukan di Lampung Tengah. Bagaimana bisa proyek jalan dengan izin dari kota lain?” kata Awet.
Menurut dia, pihak MyRepublic juga tidak pernah melakukan koordinasi formal dengan pihak kecamatan. Informasi yang diterima pun hanya menyebutkan bahwa perwakilan perusahaan telah menemui kepala kampung, bukan aparat wilayah yang lebih tinggi.
“Dari keterangan kepala kampung, katanya mereka hanya diberi tahu. Kepala kampung sudah mengingatkan agar urus izin dulu, jangan langsung kerja. Tapi nyatanya tiang sudah berdiri dan kabel sudah ditarik,” imbuhnya.
Langkah tegas turut disampaikan oleh Kasi Trantib Satpol PP Lampung Tengah, Zakuwan, yang memimpin penertiban di lokasi. Ia menyebutkan pihaknya telah mengeluarkan peringatan agar seluruh aktivitas dihentikan. Bila peringatan ini diabaikan, Satpol PP siap mengambil langkah represif.
“Sudah kami minta berhenti. Kalau masih bandel, kami akan tertibkan. Kami akan sita peralatannya dan bawa ke kantor, sampai izin lengkap mereka tunjukkan,” ujar Zakuwan.
Hingga saat ini belum ada konfirmasi lanjutan dari manajemen pusat MyRepublic mengenai kegagalan administratif tersebut.
Peristiwa ini menyoroti lemahnya disiplin administratif dalam proyek-proyek penyedia layanan infrastruktur digital. Pakar hukum administrasi publik dari Universitas Lampung, jika dilibatkan, barangkali akan menyatakan bahwa setiap proyek fisik yang menyentuh ruang publik di suatu wilayah harus mengantongi izin dari otoritas wilayah bersangkutan, bukan sekadar izin korporasi yang bersifat umum.
Dengan semakin masifnya pembangunan infrastruktur digital seperti jaringan fiber optik dan menara pemancar, potensi tumpang tindih regulasi antarwilayah kian rawan menimbulkan konflik lapangan dan persoalan hukum. (Red)

COMMENTS