Akibat saling ejek ikan cupang, tersangka AJ (29) nekat tusuk korban AS hingga mengalami luka tusuk pada bagian perut dan punggung.
MEDIATOR.ID, Bandar Lampung – Akibat saling ejek ikan cupang, tersangka AJ (29) nekat tusuk korban AS hingga mengalami luka tusuk pada bagian perut dan punggung, Senin (4/1/2021).

Menurut penjelasan Kanit Ranmor Edi Suendra, penyebab peristiwa pengeroyokan hingga alami luka tusukan lantara ikan Cupang milik korban dikatakan tersangka AJ ikan Cenang.
“Sehingga terjadi perkelahian antara AJ dan AS, lalu AJ pergi ke warung dekat tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari pisau,” ujar Edi.
Melihat AJ berkelahi dengan AS Rekan AJ berinisial BA (36) membantu AJ dengan cara melakukan pemukulan terhadap korban.
Tersangka AJ mengaku, nekat menusuk korban lantaran sempat dipukul oleh korban sehingga ia kesal dan segera mencari pisau.
“Awalnya ikan Cupangnya saya ijek ikan Cenang, jadinya korban marah dan memukul saya disitu saya tidak terima,” ujar AJ.
Hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 potongan kayu, 2 batu dan 1 senjata tajam.
Selanjutnya diduga digunakan oleh tersangka AJ dan BA dalam melakukan pengeroyokan.
Adapun Pasal yang disangkakan oleh pihak kepolisian yakni 170 KUHPidana tentang pengeroyokan hukumannya diatas lima tahun.
(red)

COMMENTS