"Ketika pengusaha melanggar aturan dan pemerintah lamban bertindak, siapa yang melindungi hak publik?"
MEDIATOR.ID, Metro – Polemik alih fungsi ruko di kawasan Jalan Sudirman, Kota Metro, menjadi hotel terus menuai sorotan. Langkah pengusaha atau penyewa ruko yang diduga melanggar hukum menuai sorotan, terutama terkait dugaan perusakan fasilitas umum berupa trotoar di kawasan tersebut.
Pemerintah Kota (Pemkot) Metro terkesan lamban dan cenderung saling lempar tanggung jawab dalam menangani kasus ini.
Perusakan fasilitas umum sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 169 undang-undang tersebut menetapkan sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku pelanggaran, termasuk peringatan, pembatalan izin, penghentian kegiatan, denda, dan pidana penjara. Selain itu, pelaku juga diwajibkan membayar biaya perbaikan atau pengadaan fasilitas yang dirusak.
Alih fungsi ruko menjadi hotel ini juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Berdasarkan Pasal 34, setiap pembangunan atau renovasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk dokumen identitas, bukti kepemilikan, rencana teknis, dan spesifikasi bangunan. Semua proses tersebut harus melalui pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Hukuman bagi pelanggaran cukup berat. Pasal 173 hingga 176 UU No. 16 Tahun 2021 mengatur sanksi berupa pembatalan izin, penghentian sementara atau permanen, denda hingga Rp 1 miliar, serta pidana penjara maksimal lima tahun.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Herman Susilo, membenarkan bahwa pengusaha ruko yang merenovasi bangunan belum mengantongi PBG.
“Untuk alih fungsi menjadi hotel, pihak pengusaha, sebelumnya harus mengantongi PBG terlebih dahulu. Kami hanya memberikan pertimbangan teknis terkait kelayakan bangunan, sedangkan izin sepenuhnya bukan wewenang kami,” jelas Herman, Selasa, 15 Januari 2025.
Ia menegaskan bahwa PBG merupakan dokumen penting yang harus dimiliki sebelum dilakukan pembangunan atau renovasi aset pemerintah.
“Jika izin tidak ada, maka pembangunan atau renovasi itu kemungkinan melanggar hukum,” ujarnya.
Respons Pemkot Metro yang dinilai lambat menjadi sorotan dari berbagai pihak. Publik mempertanyakan mengapa dugaan perusakan trotoar dan pembangunan tanpa izin bisa terjadi tanpa pengawasan.
Hingga kini, Pemkot Metro belum mengambil keputusan tegas terkait kelanjutan proyek alih fungsi ini. Masyarakat menanti langkah konkret pemerintah untuk menegakkan aturan dan menjaga aset publik.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi Pemkot Metro tentang perlunya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan aset pemerintah. Lemahnya pengawasan dan abainya proses perizinan berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi hukum maupun sosial. Kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat mutlak diperlukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan demi kepentingan bersama. (Red)

COMMENTS