"Jika tak sesuai aturan, kami segel. Tak ada kompromi untuk pelanggaran!" – Bangkit Haryo Utomo.
MEDIATOR.ID, Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengancam akan menyegel Phoenix Billiard & Cafe yang berlokasi di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. Bangunan tersebut dinyatakan ilegal karena melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sabtu, 8 Maret 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, menegaskan bahwa pihaknya akan menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk melakukan pengecekan ulang terhadap keberadaan bangunan tersebut.
“Nanti akan kita kembali cek di lapangan,” ujar Bangkit.
Bangkit menegaskan bahwa segala kebijakan akan merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda). Jika bangunan terbukti melanggar, maka Pemkot Metro tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.
“Kalau memang tidak memenuhi ketentuan Perda, ya kita batalkan. Kemungkinan akan kita segel. Atau, bangunan itu kita suruh mundur agar memenuhi Garis Sempadan Bangunan. Kalau tidak, kita segel melalui Satpol PP,” kata Bangkit.
Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Robby K. Saputra, mengungkapkan bahwa pengajuan PBG Phoenix Billiard & Cafe telah ditolak. Alasannya, selain dokumen yang diajukan tidak lengkap, bangunan tersebut juga melanggar aturan GSB.
“Jika berkas persyaratan yang diunggah ke sistem tidak sesuai, otomatis akan ditolak. Apalagi bangunannya melanggar GSB, yaitu batas garis yang tidak boleh ada bangunan di situ,” ujar Robby.
Ia merinci bahwa pelanggaran terjadi di beberapa titik bangunan. “Di bagian ujung kanan, bangunan menjorok sejauh 2,9 meter, sementara di sisi kiri mencapai 4,1 meter. Temboknya pun agak miring. Seharusnya, bangunan itu mundur agar sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Robby menegaskan bahwa dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) serta Sistem Online Single Submission (OSS), setiap bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan otomatis tertolak dan tidak bisa mendapatkan PBG.
“Kami sudah melakukan verifikasi langsung ke lapangan bersama Satpol PP, tim teknis PUTR, dan pengelola. Hasilnya jelas, bangunan itu melanggar GSB,” tegasnya.
Dengan temuan ini, Pemkot Metro bakal segera mengambil langkah tegas. Jika pengelola Phoenix Billiard & Cafe tidak melakukan perbaikan sesuai regulasi, maka penyegelan bangunan akan menjadi opsi terakhir yang diambil.**

COMMENTS