TPAS Karangrejo menuju TPST, Pemkot Metro siapkan 9 rencana aksiDialog antara RT/RW se-Karangrejo dengan Pemkot Metro di GH Rumdis Wali Kota Metro.*

HomeBerita

TPAS Karangrejo menuju TPST, Pemkot Metro siapkan 9 rencana aksi

“Semua niatan dan harapan baik, harus dirawat bersama.” - Bambang Iman Santoso.

PN Bogor Raih Anugerah Zona Integritas
Dewan Kesenian Metro hadiri FGD evaluasi standar pelayanan publik BPS Kota Metro
Korban pertanyakan proses hukum dari laporan dugaan penipuan oleh oknum ASN Metro

MEDIATOR.ID, Metro – Pemerintah Kota Metro menyusun sembilan rencana aksi untuk masyarakat Kelurahan Karangrejo sebagai tindak lanjut pertemuan bersama Forum RT/RW Karangrejo pada (15/7) lalu.

Rencana tersebut mencakup perubahan fungsi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo menjadi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), pembatasan sampah dari luar daerah, perbaikan infrastruktur, hingga penguatan layanan kesehatan dan akses pendidikan warga.

Penyusunan rencana aksi itu juga mempertimbangkan masukan masyarakat dan Aliansi Masyarakat Karangrejo Bersatu. Pemerintah Kota Metro menyatakan pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, siklus APBD dan APBD Perubahan, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Rencana pertama menjadi salah satu substansi utama dalam dokumen tersebut, yakni mengubah fungsi TPAS Karangrejo dari sistem open dumping menjadi TPST berbasis pemilahan, pengolahan melalui RDF atau komposting, serta reduksi residu.

Transformasi itu membutuhkan penyusunan Detail Engineering Design (DED), kajian teknis, pengadaan mesin pengolah sampah, dan pembangunan konstruksi fisik TPST. Penyusunan DED dialokasikan pada APBD Perubahan 2026 atau APBD 2027, sedangkan pekerjaan konstruksi dan pengadaan mesin direncanakan melalui tender terbuka atau e-katalog pada 2027.

Rencana tersebut memiliki jangka waktu September 2026 hingga Agustus 2027. Pada 2026, kegiatan yang direncanakan meliputi DED dan kajian teknis, pembuatan drainase lingkar landfill, serta perkerasan area cuci kendaraan TPAS Karangrejo.

Selama proses perubahan TPAS menjadi TPST, TPAS Karangrejo menerapkan sistem controlled landfill sesuai Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 1834 Tahun 2026. Dokumen itu juga mencantumkan pengadaan alat pemilah dan pengolahan sampah.

Rencana kedua adalah melarang sampah dari luar daerah masuk ke TPAS/TPST Karangrejo. Pemerintah Kota Metro merencanakan penerbitan keputusan atau surat edaran Wali Kota mengenai pelarangan pembuangan sampah lintas daerah pada September 2026.

Pada sektor infrastruktur, Pemerintah Kota Metro memprioritaskan pemeliharaan, peningkatan, dan rekonstruksi struktur Jalan WR. Supratman, Atmosentono, dan Dirun. Pelaksanaannya direncanakan pada 2027–2028 dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran.

Pembangunan dan pemeliharaan jalan lingkungan juga masuk dalam rencana aksi. Jalan lingkungan di wilayah RT/RW se-Kelurahan Karangrejo akan menjadi bagian dari penganggaran bertahap pada APBD 2027–2028 dengan basis prioritas usulan Musrenbang dan skala dampak lingkungan.

Penerangan jalan menjadi rencana berikutnya. Pemkot Metro mencantumkan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang rusak pada Oktober 2026 dan pemasangan unit baru PJU LED pada 2027 di sepanjang jalan utama dan lingkungan Karangrejo.

Dua rencana lainnya berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat. Pemerintah Kota Metro akan menyiapkan satu unit mobil ambulans transport atau gawat darurat yang dilengkapi sarana pendukung medis untuk siaga 24 jam melayani warga terdampak TPAS. Rencana itu ditargetkan pada Oktober 2026.

Pemkot Metro juga akan menyediakan kendaraan pengangkut sampah khusus untuk pelayanan pembuangan sampah domestik warga Kelurahan Karangrejo. Pengadaan atau penyediaannya direncanakan pada Oktober hingga Desember 2026.

Program kesehatan bagi warga yang terdampak TPAS/TPST menjadi bagian dari sembilan rencana aksi. Program tersebut mencakup medical check-up berkala, pemberian suplemen atau vitamin, serta jaminan kepesertaan UHC/BPJS PBI APBD. Pelaksanaannya direncanakan dilakukan secara rutin dan berkala.

Pada bidang pendidikan, Pemkot Metro mencantumkan rencana mengusulkan perubahan zona pendidikan SMP dan SMA agar tidak mengikuti sistem zonasi tahun 2026. Pemerintah akan menyusun kajian dan draf usulan diskresi atau afirmasi khusus akses pendidikan.

Untuk tingkat SMA, surat resmi akan disampaikan Pemerintah Kota Metro kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Sementara untuk tingkat SMP, rencana tersebut ditempuh melalui penyesuaian keputusan petunjuk teknis PPDB. Pelaksanaannya diarahkan untuk PPDB 2027.

Ketua Paguyuban RW se-Karangrejo, Sodri Iskandar, mengatakan masyarakat perlu berpikir objektif dalam penanganan TPAS Karangrejo dan mengedepankan kepentingan bersama. Menurut dia, masyarakat tetap membutuhkan peran dan dorongan pemerintah dalam mengentaskan persoalan TPAS.

“Mengedepankan kepentingan bersama untuk kemajuan warga Karangrejo,” kata Sodri saat dialog anatara RT/RW se-Karangrejo dengan Pemkot Metro di GH Rumah Dinas Wali Kota Metro, Kamis, 3 September 2026.

Sodri juga menekankan pentingnya sikap dan niat yang baik dalam penyelesaian persoalan di Karangrejo.

Ketua RW 09 Karangrejo, Wantoro, mengatakan masyarakat berharap adanya langkah konkret Pemerintah Kota Metro untuk Karangrejo. Ia juga berharap pemerintah dapat lebih berkonsentrasi dalam mengentaskan persoalan sampah.

“Masyarakat berharap ada langkah konkrit dari Pemerintah Kota Metro untuk Karang Rejo,” ujar Wantoro.

Sementara itu, Ketua RW 10 Karangrejo, Adi Taryono, mengatakan masyarakat berharap penyelesaian persoalan TPAS tidak diwarnai pertentangan. Ia menyebut warga percaya pemerintah dapat menyelesaikan persoalan tersebut sekaligus berharap pembangunan di Karangrejo mendapat prioritas.

“Niatannya baik, dan berharap tidak ada pertentangan dalam penyelesaian masalah TPAS Karang Rejo,” kata Adi.

Sekretaris Daerah Kota Metro Ahmad Hariyanto mengatakan pertemuan tersebut diharapkan dapat mengurangi informasi yang simpang siur dan mendorong semua pihak berpikir objektif mengenai persoalan TPAS Karangrejo. Masyarakat, kata dia, juga perlu memahami tahapan dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Pemerintah Kota Metro ingin bersama-sama mewujudkan aspirasi masyarakat, pastinya dengan prosedur yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah baru,” ujar Hari.

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mengatakan pemerintah tetap mengedepankan asas kehati-hatian dalam menangani TPAS Karangrejo agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia menyatakan kehati-hatian tetap diperlukan meskipun kebijakan tersebut memiliki niat yang baik.

“Kami, Pemkot Metro, harus mengambil langkah dengan memastikan tidak ada masalah yang timbul, dan yang terpenting tidak melanggar aturan,” kata Bambang.

Bambang mengatakan posisinya sebagai pengambil kebijakan di daerah membawa tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai aturan. Ia juga menyebut kebijakan yang baik dapat memiliki dampak positif sekaligus menghadirkan konsekuensi lain.

“Semoga niatan baik akan menghasilkan keputusan yang baik pula. Dalam hal inj, Pemkot Metro mohon dukungan juga dari masyarakat. Transformasi TPAS Karangrejo dilakukan bertahap, dan hari ini sudah kita mulai,” tuturnya.

Selain itu, Bambang mengatakan, Pemerintah Kota Metro terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat terkait pembangunan daerah. Ia memastikan kebijakan yang diambil Pemkot Metro mengikuti aturan yang berlaku.

“Saya memastikan semua kebijakan yang diambil oleh Pemkot Metro sesuai dengan aturan,” kata dia.

Bambang mengatakan jabatan yang diembannya merupakan amanah dan tanggung jawab. Ia menyatakan kepentingan masyarakat Kota Metro menjadi prioritas dalam kepemimpinannya, meskipun pelaksanaan kebijakan menghadapi tantangan dari berbagai aspek.

“Tidak ada prioritas lain selain kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Bambang mengatakan keterbatasan hari ini juga membuat pemerintah perlu merumuskan terobosan agar aspirasi masyarakat seluruhnya dapat terwujud.

“Dalam mewujudkan aspirasi masyarakat, hari ini, Pemkot Metro berusaha merumuskan terobosan-terobosan agar semua harapan dan keinginan masyarakat Metro bisa terakomodir,” kata dia.

Dalam penanganan TPAS Karangrejo, Bambang juga meminta seluruh perangkat pemerintah dan masyarakat bersatu menjaga hak-hak masyarakat. Salah satu yang ditekankan ialah memastikan TPAS Karangrejo tidak menjadi tempat pembuangan sampah dari luar daerah Kota Metro.

“Pemkot Metro meminta seluruh perangkat pemerintah dan masyarakat bersatu untuk menjaga apa yang menjadi hak bersama sebagai warga Metro. Di antaranya; jangan sampai TPAS Karang Rejo menjadi tempat pembuangan sampah dari luar daerah Kota Metro,” kata Bambang.

“Kita memiliki kedaulatan penuh sebagai warga Kota Metro, harapannya ke depan agar lebih selektif dan objektif terhadap tiap keputusan yang berkaitan langsung dengan seluruh aspek keberlangsungan hidup,” pungkasnya. (CK)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: