Dari sengketa tanah hingga KDRT, TIDAR Lampung buka pendampingan hukum gratisFoto istimewa.(*)

HomeBANDAR LAMPUNG

Dari sengketa tanah hingga KDRT, TIDAR Lampung buka pendampingan hukum gratis

“Keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum.” - Satrya Surya Pratama.

Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana berdasarkan SPPA
Eva Dwiana ajak warga sukseskan Bandar Lampung Expo 2025
Pemkot Bandar Lampung siapkan solusi perbaikan Jalan Umbul Srengsem

MEDIATOR.ID, Bandar Lampung – Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Lampung membuka layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Layanan tersebut mencakup konsultasi hingga pendampingan perkara bagi warga yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan hukum.

Program yang dijalankan organisasi kepemudaan sayap Partai Gerindra itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengatur hak masyarakat tidak mampu untuk memperoleh bantuan hukum.

Ketua Bidang Hukum PD TIDAR Lampung, Satrya Surya Pratama, mengatakan layanan tersebut diberikan secara inklusif tanpa membedakan latar belakang masyarakat.

“Keadilan adalah hak setiap warga negara. Tidak boleh ada yang terpinggirkan hanya karena keterbatasan ekonomi,” kata Satrya.

Layanan bantuan hukum tersebut meliputi konsultasi hukum, pendampingan litigasi dan nonlitigasi, pembuatan dokumen hukum, mediasi, negosiasi, hingga penyuluhan hukum.

Perkara yang dapat dikonsultasikan antara lain perkara pidana dan perdata, sengketa tanah, wanprestasi, utang piutang, penipuan, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, persoalan ketenagakerjaan, hingga sengketa hak-hak masyarakat.

Menurut Satrya, layanan itu secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan hukum.

“Pendampingan hukum kita bantu secara gratis, tidak ada dipungut biaya apa pun. Jadi bagi masyarakat yang memiliki masalah atau mengalami tindakan kekerasan, jangan takut untuk melaporkan. Kami siap mendampingi secara hukum,” ujarnya.

Untuk memperoleh layanan tersebut, pemohon harus berstatus Warga Negara Indonesia atau WNI dan termasuk kategori miskin atau tidak mampu secara ekonomi. Pemohon juga harus mengajukan permohonan kepada LBH Pesenggiri Lampung.

Selain permohonan, masyarakat perlu melengkapi dokumen yang berkaitan dengan perkara serta melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari desa maupun kelurahan.

Setiap permohonan selanjutnya akan melalui proses verifikasi administrasi dan penilaian kelayakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

TIDAR Lampung menyatakan layanan tersebut dihadirkan untuk membantu masyarakat yang terkendala biaya ketika menghadapi persoalan hukum. Melalui program ini, masyarakat kurang mampu diharapkan tetap dapat memperoleh akses terhadap pendampingan dan perlindungan hukum tanpa terbebani biaya.

Masyarakat yang membutuhkan konsultasi atau informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan Telepon/WhatsApp di 0822 8183 3899 atau akun Instagram @TIDAR.Lampung.(*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: