“Itu aset Pemda, clear, semua yang ada di situ dan mengganggu upaya penertiban aset bisa dibubarkan.” - Zaki Mubarok.
MEDIATOR.ID, Metro – Pemerintah Kota Metro mencatat status kawasan Shopping Center sebagai aset daerah dengan status Hak Pengelolaan (HPL). Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro, Zaki Mubarok, menegaskan posisi tersebut, Selasa, 15 September 2026.
“Itu aset Pemda, clear, semua yang ada di situ dan mengganggu upaya penertiban aset bisa dibubarkan,” katanya.
Persoalan lain muncul dari penarikan biaya kepada pedagang baru yang hendak menempati unit di kawasan tersebut. Ketua Paguyuban Persaudaraan Pedagang Pusat Pertokoan (P5), Sultan Fahli, mengakui paguyuban menarik Rp3,5 juta untuk setiap unit berukuran 4 x 4 meter.
“Itu kontribusi untuk pemeliharaan fasilitas, bukan uang sewa,” tuturnya.
Sultan juga mengakui penarikan tersebut tidak memiliki dasar hukum resmi. Pembayaran, menurut dia, dilakukan melalui bendahara paguyuban dan tidak masuk rekening pemerintah daerah maupun UPTD Pasar.
“Pungutan itu merupakan program paguyuban,” lanjutnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Metro, Ardah, mengatakan pemerintah daerah tidak menerima penerimaan dari sewa toko di Shopping Center.
“Disperindag hanya menerima retribusi salar harian dari aktivitas pedagang dan tidak menerima tarif sewa-menyewa toko,” kata Ardah.
Sementara itu, Satreskrim Polres Metro menyatakan sedang mengumpulkan bahan dan keterangan terkait informasi dugaan pungutan liar tarif sewa toko. Polisi menyebut proses tersebut masih berada pada tahap pengumpulan keterangan dan fakta lapangan.
“Prosesnya masih mengumpulkan keterangan dan fakta lapangan,” pungkasnya.(*)

COMMENTS