"Infrastruktur tanpa izin bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mencederai martabat pemerintahan daerah."
MEDIATOR.ID, Lampung Tengah – Deretan tiang internet berujung merah dengan kode NRGJ9 berdiri menjulang di sepanjang Jalan Raya Punggur, Gang Maini, Dusun 2, Kampung Nunggal Rejo, Kecamatan Punggur.
Pemasangannya memantik kecurigaan warga, lantaran dilakukan tanpa papan proyek, tanpa sosialisasi, dan diduga belum mengantongi izin dari pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Pemerintah daerah belum memberikan pernyataan, sementara pihak pengembang juga belum tampak di lokasi. Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada pekerja yang dapat dimintai konfirmasi.

Reski Saputra, warga setempat, membenarkan keberadaan tiang-tiang tersebut. Ia mengaku melihat langsung proses pemasangan beberapa waktu lalu.
“Iya, benar ada tiang baru. Saya lihat sendiri dipasang di dekat jalan kampung,” ujar Reski saat ditemui pada Jumat, 20 Juli 2025.
Reski mengaku tidak tahu perusahaan mana yang memasangnya dan menyayangkan tidak adanya pemberitahuan kepada warga sekitar.
Secara hukum, pemasangan infrastruktur jaringan internet seperti tiang dan kabel harus memenuhi ketentuan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah. Aturan terbaru sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mewajibkan penyelenggara memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin lokasi dari pemerintah daerah.
Selain itu, pemanfaatan ruang publik seperti jalan atau trotoar untuk penanaman tiang wajib dilengkapi izin dari pemerintah daerah, rekomendasi teknis dari dinas terkait, serta persetujuan lingkungan dari RT dan RW setempat.
Ketiadaan izin melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jika keberadaan tiang terbukti menimbulkan risiko bagi masyarakat atau merusak ruang publik, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif dan perintah pembongkaran. Dalam situasi tertentu, pelaku juga dapat dijerat pidana ringan berdasarkan Pasal 406 KUHP.
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini. Sebab, selain melanggar aturan, praktik pemasangan tiang tanpa izin berpotensi merugikan masyarakat secara langsung.
Jika pembiaran terus terjadi, maka ruang publik akan terus disusupi oleh kepentingan bisnis yang mengabaikan tertib hukum dan keselamatan warga. (Red)

COMMENTS