"Isu hukum dan perempuan merupakan masalah rumit dan memerlukan penanganan serius, harus ada upaya yang preventif dan represif sebagai terobosan dalam penanganan masalah hukum yang terjadi pada perempuan."
Seiring dengan kemajuan zaman, peran perempuan di tengah masyarakat semakin diakui dan dihargai. Namun, banyak negara di dunia masih menghadapi masalah kesetaraan gender, termasuk di dalamnya masalah hukum yang masih menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan.
Hukum adalah aturan yang ditetapkan negara atau pemerintah untuk mengatur kehidupan masyarakat. Hukum bertujuan menciptakan ketertiban dan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Namun, dalam pelaksanaannya, seringkali hukum justru menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan.
Diskriminasi terhadap perempuan di dalam hukum dapat terjadi dengan berbagai bentuk, di antaranya:
Diskriminasi dalam hal pernikahan dan keluarga
Perempuan seringkali mengalami diskriminasi oleh aturan hukum terkait dengan hak-hak mereka dalam hal pernikahan dan keluarga. Misalnya, di beberapa negara masih ada regulasi yang mengatur perempuan harus mendapat izin dari suami mereka untuk melakukan tindakan medis tertentu, bahkan untuk bekerja di luar rumah. Selain itu, beberapa negara juga masih menganut aturan yang mengatur perempuan harus menjadi wali suami dalam hal tindakan hukum tertentu.
Diskriminasi dalam hal kerja
Perempuan seringkali mengalami diskriminasi hukum terkait hak-hak mereka dalam hal kerja. Misalnya, di beberapa negara masih terdapat peraturan yang mengatur bahwa perempuan tidak boleh bekerja di sektor tertentu hingga dilarang bekerja. Selain itu, di beberapa negara masih terdapat aturan yang mengatur perempuan harus menerima upah lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki walau dalam porsi pekerjaan yang sama.
Diskriminasi dalam hal kekerasan terhadap perempuan
Perempuan sering menjadi korban kekerasan fisik dan seksual. Dalam aturan hukum sendiri, masih terdapat banyak kelemahan dan kesenjangan yang membuat mereka kesulitan mendapatkan keadilan dan perlindungan. Di beberapa negara, masih terdapat aturan yang mengizinkan perkawinan anak di bawah umur atau bahkan perkawinan paksa. Selain itu, masih terdapat aturan yang mengurangi hukuman pelaku kekerasan terhadap perempuan, bahkan di beberapa negara perempuan yang menjadi korban kekerasan juga seringkali dihukum atau dicap sebagai pelaku kejahatan.
Masalah diskriminasi terhadap perempuan di dalam produk hukum tentu sangat merugikan perempuan secara langsung maupun tidak langsung. Perempuan yang tidak mendapat perlindungan dan keadilan di dalam hukum akan menjadi lebih rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi lainnya.
Isu hukum dan perempuan merupakan masalah rumit dan memerlukan penanganan serius, harus ada upaya yang preventif dan represif sebagai terobosan dalam penanganan masalah hukum yang terjadi pada perempuan.
Penulis: Mahasiswa Magister Hukum UNILA, Alfiando Prima Putra

COMMENTS