Keluarga dan pencegahan korupsiNanang Abdul Jamal, M.Pd

HomeOPINI

Keluarga dan pencegahan korupsi

Penulis : Nanang Abdul Jamal, M.Pd (Akademisi dan Penyuluh Anti Korupsi) Keluarga secara umum dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang terdiri

Vaksin Covid-19 Tiba di Lampung
Ikhtiar Tingkatkan Kemampuan Siswa dalam Berorganisasi, SMA N 4 Metro Gelar LDKS
Terima intimidasi, selebram asal Metro lapor ke Polda Metro Jaya

Penulis : Nanang Abdul Jamal, M.Pd (Akademisi dan Penyuluh Anti Korupsi)

Keluarga secara umum dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang terdiri atas ayah, ibu, anak dan merupakan salah satu pendidikan yang pertama dan utama yang dirasakan oleh anggota keluarga. Keluarga merupakan unit sosial terkecil yang berada dalam sebuah tananan sosial rumah tangga yang mempunyai hubungan darah, ikatan perkawinan atau keturunan dalam lingkup sosial, sedangkan dalam pengertian sempit keluarga meliputi orangtua, anak dan merupakan tatanan unit sosial terkecil yang bersifat universal, artinya terdapat pada setiap masyarakat di dunia (universe) atau suatu sistem besar.

Peran keluarga sangat fundamental terkait dengan pembentukan dan mental sosial, nilai keadilan, dan nilai keagamaan oleh setiap anggota keluarga. Dalam Islam diajarkan bahwa keluargalah awal terbentuknya kepribadian seseorang baik ataupun buruknya. Dalam firman-Nya QS. At-tahrim ayat 6 yang artinya;

“selamatkanlah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka”.

Ayat tersebut tampak jelas bahwa keluarga merupakan tempat utama yang harus mendapatkan perhatian khusus dalam pendidikan terhadap anggotanya karena dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa mula-mula kita harus menyelamatkan diri kita dan keluarga dari segala bentuk perbuatan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan agama sehingga keluarga tidak terjerumus dalam kesesatan yang menyebabkan seseorang dapat masuk ke dalam neraka.

Hal yang sama juga disampaikan Rosulllah Saw dalam hadistnya yang artinya;

“setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci) dan kedua orang tuanya lah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi”.

Begitu penting keluarga terhadap pembentukan moralitas, sosial, keadilan,dan pengamalan terhadap ajaran agama terhadap anggota keluarganya hal ini pun tidak menutup kemungkinan berkaitan dengan perilaku korupsi, di mana korupsi merupakan tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Secara lebih mendalam dijelaskan bahwa dari sisi hukum pidana kejahatan korupsi diklasifikasikan dalam 7 kelompok yakni kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi. Disamping itu juga dapat perbuatan yang menghalangi proses penindakan tindak pidana korupsi aku kan pemalsuan buku untuk pemeriksaan administrasi, merusak barang bukti atau membantu dan membiarkan orang merusak barang bukti.

Korupsi juga merupakan sebuah kejahatan yang luar biasa yang memiliki dampak yang sangat luar biasa di berbagai sektor. Tentunya perbuatan korupsi ini bisa terjadi karena pada setiap pelaku korupsi dilakukan oleh orang-orang yang kehilangan nilai-nilai norma agama yang dianutnya, tentu ini juga berhubungan dengan pola pendidikan yang diberikan oleh keluarganya sehingga para pelaku korupsi tidak merasa bersalah dan berdosa ketika melakukan perbuatannya dan ini berdampak menjadi perbuatan yang dilakukan terus menerus.

Lantas kemudian bagaimana peran dan upaya keluarga dalam pencegahan korupsi dilakukan tentu mengingat kembali bahwa para pelaku korupsi tersebut tadaklah lain merupakan seorang yang berasal dari lingkungan keluarga, sehingga sudah barang tentu keluarga sebagai unit sosial kecil yang hidup dan tumbuh bersama agar bisa menjadi alat pencegah utama oleh setiap anggota keluarga nya yang ingin melakukan korupsi. Hal ini mengingat keluarga sebagai pendidikan yang utama dan terutama harus mampu menanamkan nilai-nilai anti korupsi di mana nilai itu tercermin dalam norma-norma agama harus selalu ditanamkan sejak dini oleh keluarga terhadap anggota keluarga karena ketika sebuah keluarga dengan Pondasi yang kuat yang menanamkan nilai-nilai norma agama yang kuat terhadap anggota keluarga sudah barang tentu anggota keluarga tersebut akan mampu membentengi dirinya terhadap perlakuan atau perbuatan koruptif, seorang keluarga juga mampu dan dapat menjadi proteksi yang pertama bagi pelaku korupsi untuk mencegah tindakan-tindakan yang akan dilakukan oleh pelaku korupsi itu sendiri.

Secara tekstual maupun subtantif, Islam juga telah memberikan rambu-rambu yang keras untuk mencegah korupsi maupun menegakkan hukum dalam kasus korupsi, tanpa pilihkasih dan memihak kepada siapapun. Bahkan Rosulullah sendiri telah memberi contoh yang tegas seperti dikisahkan bahwa ketika terbukti fatimah anak rosulullah sendiri melakukan pencurian maka rosul akan menegakkan hukuman sesuai dengan apa yang ada tanpa memberikan keringanan sedikitpun.
Sebagai penutup dalam sebuah hadist Rasulullah Saw bersabda seseorang pada hari akhir nanti pasti akan ditanya tentang empat hal, yang pertama usianya untuk apa dihabiskan, jasmaninya untuk apa digunakan, serta hartanya dari mana didapatkan.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0