Kontroversi diskualifikasi calon: ujian terhadap demokrasi lokalArby Pratama, tokoh pemuda Kota Metro. (*)

HomeBerita

Kontroversi diskualifikasi calon: ujian terhadap demokrasi lokal

"Diskualifikasi bukan sekadar sanksi, tapi ujian terhadap konsistensi hukum dan integritas penyelenggara pemilu."

Sekali lagi, Sandiaga Uno menjadi menteri pertama yang berkunjung ke Desa Rigis Jaya
Kominfo kembangkan aplikasi Metro Bangga Beli
UU ASN dan putusan MK jadi dasar tidak diperpanjangnya kontrak THL di Metro

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman, dalam Pilkada 2024 memicu kontroversi yang meluas. Sebagai bagian dari dinamika politik daerah, sengketa ini tidak hanya memengaruhi tahapan pemilihan, tetapi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi demokrasi lokal dalam menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum. Respons dari berbagai pihak, termasuk pengajuan keberatan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 01, Mubaraq, menggarisbawahi kompleksitas implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pasal 154 UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilkada dapat berujung pada pembatalan calon sebagai peserta pemilihan. Ketentuan ini bertujuan menjaga integritas proses pemilihan dan memastikan bahwa kandidat yang terlibat dalam pelanggaran serius tidak mendapatkan legitimasi untuk melanjutkan pencalonan. Dalam konteks kasus di Metro, Qomaru Zaman didiskualifikasi karena statusnya sebagai terpidana tindak pidana pemilihan.

Namun, keputusan KPU Kota Metro untuk mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru secara keseluruhan dianggap melampaui batas wewenang, sebagaimana dinyatakan oleh KPU RI. Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa sanksi diskualifikasi hanya dapat dikenakan kepada individu yang terkena putusan hukum, bukan pada pasangan calon secara kolektif. Keputusan ini membuka diskusi penting tentang bagaimana lembaga penyelenggara pemilu menginterpretasikan dan menerapkan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam menerapkan UU Pilkada secara konsisten. Di satu sisi, aturan yang ada sudah cukup rinci dalam mengatur pelanggaran, sanksi, dan prosedur sengketa. Namun, interpretasi dan implementasinya di lapangan sering kali menimbulkan masalah baru, sebagaimana terlihat dari ketidaksesuaian antara keputusan KPU Kota Metro dan KPU RI.

Keputusan KPU Kota Metro menunjukkan potensi penyalahgunaan diskresi oleh penyelenggara pemilu tingkat daerah. Dalam hal ini, UU Nomor 10 Tahun 2016 semestinya menjadi pegangan utama untuk menjamin kepastian hukum. Pasal 154 seharusnya menghindarkan praktik subjektivitas dalam menjatuhkan sanksi, terutama yang berdampak langsung pada hak politik pasangan calon dan pendukungnya.

Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 01, Mubaraq, menilai keputusan KPU Kota Metro melalui SK Nomor 426 dan 427 tidak sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku. Dalam pengajuan permohonan sengketa ke Bawaslu Kota Metro, mereka menekankan pentingnya pengujian terhadap surat keputusan tersebut yang dianggap mengandung unsur penyalahgunaan wewenang.

Langkah ini tidak hanya menunjukkan respons aktif dari pihak yang merasa dirugikan, tetapi juga membuka ruang diskusi lebih luas mengenai transparansi dan akuntabilitas KPU. Ketika keputusan KPU RI dianggap tidak mengikat oleh KPU daerah, seperti dalam kasus ini, integritas sistem pemilu menjadi taruhannya.

Menurut Osep Doddy, salah satu kuasa hukum Mubaraq, langkah banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang akan diambil jika keberatan mereka tidak mendapat tanggapan yang memadai di Bawaslu. Ini menunjukkan bahwa pihak yang merasa dirugikan tidak tinggal diam dalam menghadapi keputusan yang dinilai tidak adil, dan mereka memanfaatkan jalur hukum yang ada untuk memperjuangkan hak politik klien mereka.

Diskualifikasi pasangan calon bukanlah isu baru dalam Pilkada. Di berbagai daerah, persoalan ini sering kali terjadi akibat ketidakpahaman atau penyalahgunaan aturan. Misalnya, pada Pilkada sebelumnya di daerah lain, diskualifikasi terhadap pasangan calon juga sempat menimbulkan polemik yang melibatkan KPU, Bawaslu, dan pengadilan.

Pengalaman ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. KPU di setiap tingkatan perlu memastikan bahwa keputusan mereka tidak hanya sesuai dengan hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan politiknya. Sengketa yang berlarut-larut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu, yang pada akhirnya dapat mencederai demokrasi lokal.

Dalam sengketa ini, Bawaslu berperan sebagai penengah yang menentukan kelayakan pengajuan keberatan dari pihak Mubaraq. Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari berkas yang diajukan dan memberikan keputusan dalam waktu tiga hari. Kecepatan dan ketepatan keputusan Bawaslu sangat krusial, mengingat waktu yang semakin mendekati hari pencoblosan.

Tugas Bawaslu bukan hanya menegakkan aturan, tetapi juga memastikan bahwa keputusannya dapat diterima oleh semua pihak. Jika tidak, peluang untuk mengajukan banding ke pengadilan terbuka lebar, yang dapat memperpanjang proses sengketa dan menciptakan ketidakpastian bagi pemilih.

Sengketa ini memiliki dampak luas terhadap demokrasi lokal, khususnya di Kota Metro. Ketika pasangan calon yang didiskualifikasi secara sepihak berhasil membatalkan keputusan tersebut, muncul persepsi bahwa penyelenggara pemilu tidak solid dalam menjalankan tugasnya. Di sisi lain, upaya pasangan calon lain untuk memperjuangkan hak mereka menunjukkan dinamika politik yang sehat, di mana proses hukum digunakan sebagai alat untuk mencari keadilan.

Namun, jika konflik ini tidak segera diselesaikan, potensi polarisasi di masyarakat semakin besar. Pemilih bisa kehilangan kepercayaan terhadap proses demokrasi, yang seharusnya menjadi sarana untuk menentukan pemimpin yang terbaik berdasarkan pilihan rakyat.

Kasus diskualifikasi pasangan calon dalam Pilkada Kota Metro memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya konsistensi dalam penerapan hukum dan integritas penyelenggara pemilu. UU Nomor 10 Tahun 2016 sudah memberikan landasan yang kuat untuk menindak pelanggaran, tetapi penerapannya di lapangan membutuhkan pengawasan yang lebih baik.

Dalam menghadapi sengketa seperti ini, semua pihak – baik KPU, Bawaslu, maupun pasangan calon, perlu mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Semoga keputusan yang diambil nantinya tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Sebab, pada akhirnya, keberhasilan Pilkada bukan hanya tentang siapa yang menang, tetapi juga bagaimana proses itu berjalan secara adil dan bermartabat dengan berpegang erat kepada Undang-Undang yang berlaku.

Penulis: Arby Pratama

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0