LPAI tegur sekolah swasta di Metro atas dugaan mobilisasi anak bawah umur untuk berdemoAnak-anak sedang demo yang didampingi guru dan wali murid di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro pada Rabu (08/05) lalu. (Msf)

HomeBerita

LPAI tegur sekolah swasta di Metro atas dugaan mobilisasi anak bawah umur untuk berdemo

"Tidak boleh ada pengerahan massa atau menghadirkan beberapa warga masyarakat umum, apalagi ini kan jelas anak-anak murid sekolah yang masih usia anak atau di bawah 18 tahun dan menggunakan seragam atau atribut sekolah, tentunya sangat dilarang keras, maka LPAI Metro memberikan surat teguran ke pihak sekolah."

Eva Dwiana resmikan PST BPS Bandar Lampung
Walikota Metro; Lurah harap lebih cermat menilai karakter wilayah masing-masing
Bahaya kotak kosong Pilkada Kota Metro: minim pilihan gagasan untuk rakyat

MEDIATOR.ID, Metro – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Metro memberikan surat teguran ke-2 kepada pihak Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Metro, Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat, Kota Metro.

Surat teguran tersebut dilayangkan bertujuan agar pihak madrasah mengklarifikasi lebih lanjut tentang adanya dugaan mobilisasi anak-anak dalam demo yang didampingi guru dan wali murid di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro pada Rabu (08/05) lalu.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Metro, Asrori Mangku Alam, S.H., M.H. memaparkan, bahwa sistem peradilan pada anak sifatnya tertutup.

“Tidak boleh ada pengerahan massa atau menghadirkan beberapa warga masyarakat umum, apalagi ini kan jelas anak-anak murid sekolah yang masih usia anak atau di bawah 18 tahun dan menggunakan seragam atau atribut sekolah, tentunya sangat dilarang keras, maka LPAI Metro memberikan surat teguran ke pihak sekolah,” kata Asrori, Jum’at, 10 Mei 2024.

Asrori menghimbau Kepala Sekolah yang bersangkutan agar melarang murid, guru dan wali murid yang secara sukarela datang ke Pengadilan Negeri Metro memberikan dukungan terhadap terdakwa.

“Hari ini kami sudah memberikan surat teguran ke-2 untuk sekolah, jika masih tetap diabaikan tentunya kami akan melaporkan ke pihak-pihak terkait,” ujarnya.

“Jadi harapan saya, semuanya lebih bisa menahan ya, kita hargai proses hukum yang sudah berjalan sehingga keputusan yang diambil hakim nanti bisa berdasarkan bukti dan keterangan saksi serta fakta-fakta persidangan yang ada,” tuturnya.

Sedangkan di sisi lain, saat dikonfirmasi awak media, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Metro, inisial S mengatakan, dirinya tidak mengetahui bahwa murid-muridnya beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro pada hari Rabu (08/05/2024) yang lalu.

“Enggak ada yang tau dari pihak sekolah, karena itu jamnya pulang, karena ujian terus jamnya pulang sekolah orang tuanya jemput anaknya, ya kita enggak tau, taunya kita udah dijemput, ya sudah mereka kan pulang masing-masing,” ujarnya.

Ia menuturkan, kedatangan anak-anak ke Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro adalah murni inisiatif walinya masing-masing.

“Kita enggak ada dari sekolah mengkoordinir, apalagi memobilisasi anak-anak, mungkin itu dari walinya masing-masing,” ucapnya.

S menuturkan, setelah mendapatkan surat teguran dari LPAI Kota Metro, dirinya akan meneruskan kepada wali murid.

“Kalau yang awal itu sudah kita sampaikan, anak-anak untuk tetap belajar di sekolah, setelah pulang sekolah kami tidak tau kalau orang tuanya pada ke sana,” tuturnya.

S menambahkan, sebelum pihaknya juga pernah meneruskan surat teguran pertama dari LPAI kepada wali murid yang secara berbondong-bondong mendatangi Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro.

“Sejak itukan sudah enggak ada lagi yang ke sana, mungkin itu sudah terlalu lama, sudah berkali-kali persidangan, ini tiba-tiba kok muncul lagi,” paparnya.

Pada kejadian sebelumnya, diketahui bahwa terdapat lima siswi di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Metro Pusat, diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya sendiri berinisial FNR. Sedangkan, adanya dugaan mobilisasi anak-anak dalam demo yang didampingi guru dan wali murid di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap terdakwa. Kini persoalan tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan sejauh ini masih ditangani Kejaksaan Negeri Kota Metro. (Msf)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0