Tiga Raperda usulan Pemkot Metro resmi ditetapkan sebagai PerdaParipurna pengesahan usulan Perda. (red)

HomeBerita

Tiga Raperda usulan Pemkot Metro resmi ditetapkan sebagai Perda

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkot Metro resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketok palu pengesahan tersebut dimpimpin langsung oleh Ketua DRRD Kota Metro di Gedung DPRD setempat.

DPRD gelar Paripurna tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Metro tahun 2021
DPRD Metro dukung 9 program prioritas Pemkot, Ria Hartini: sinergi kuat kunci keberhasilan
DPRD Kota Metro dan Posyandu: Komisi II memastikan layanan tak terbengkalai

MEDIATOR.ID, Metro – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkot Metro resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketok palu pengesahan tersebut dimpimpin langsung oleh Ketua DRRD Kota Metro di Gedung DPRD setempat, Jumat (05/03/2021).

Dalam Rapat paripurna pembicaraan tingkat II DPRD Kota Metro disebutkan ketiga Raperda itu yakni, Perda tentang penyelenggaran penanaman modal, Perda adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan Perda penanggulangan kemiskinan daerah.

Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution mengatakan, bahwa sebelum di sahkan ketiga raperda tersebut sudah melalui pembahasan dan dikaji oleh masing-masing Pantia Khusus (Pansus) DPRD Kota Metro.

“Untuk Pansus I membahas Raperda tentang penyelenggaran penanaman modal, Pansus II tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegaan dan pengendalian Covid-19, dan Pansus III Perda penanggulangan kemiskinan daerah. Semua pansus sudah menyetujui,” ungkapnya.

Lanjutnya, Tondi menyampaikan, ketiga Raperda secara substantif dan redaksional sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dapat diterima.

“Dengan adanya prodak hukum ketiga perda yang sah ini. Semoga Pemkot Metro dapat menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Dan DPRD sesuai tupoksinya akan ikut mengawasi agar Perda ini berjalan sesuai fungsinya,” pungkas Tondi.

(Adi)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0