UU ASN dan putusan MK jadi dasar tidak diperpanjangnya kontrak THL di MetroPenasihat hukum Wali Kota Metro, Edi Ribut Harwanto. (CK)

HomeBerita

UU ASN dan putusan MK jadi dasar tidak diperpanjangnya kontrak THL di Metro

"Keputusan tersebut bukan merupakan kebijakan personal kepala daerah, melainkan konsekuensi dari aturan yang bersifat mengikat bagi pemerintah daerah." - Edi Ribut.

Indosat Ooredoo gandeng Funzi percepat digitalisasi pendidikan Indonesia
Pemkot Metro beri perhatian warga terdampak TPAS
DPRD Metro Dorong Percepatan Penanganan Infrastruktur danTPAS Karangrejo

MEDIATOR.ID, Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menegaskan bahwa kebijakan tidak memperpanjang kontrak tenaga harian lepas (THL) setelah Desember 2025 didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul polemik terkait kebijakan penghentian tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Metro.

Penasihat hukum Wali Kota Metro, Edi Ribut Harwanto, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara melarang pengangkatan maupun perpanjangan pegawai non-ASN setelah masa penataan berakhir paling lambat Desember 2024.

“Ketentuan tersebut telah diuji melalui mekanisme judicial review dan dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pengujian pasal terkait larangan tersebut,” tuturnya.

“Undang-undang sudah jelas dan diperkuat Mahkamah Konstitusi. Pemerintah daerah tidak memiliki ruang diskresi untuk melanggarnya,” lanjut Edi.

Ia menambahkan, dalam kerangka regulasi tersebut Pemkot Metro tidak memperpanjang kontrak THL setelah masa kontrak berakhir pada Desember 2025.

“Kebijakan itu diposisikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penyesuaian terhadap kebijakan nasional di bidang kepegawaian,” ujarnya.

“Keputusan tersebut bukan merupakan kebijakan personal kepala daerah, melainkan konsekuensi dari aturan yang bersifat mengikat bagi pemerintah daerah,” pungkasnya. (CK)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: